GORONTALOPOST - Rabu (17/1), Pengadilan Korea Selatan mengumumkan bahwa seorang anggota boy group dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, dengan masa tahanan ditangguhkan selama dua tahun, karena terbukti berpura-pura mengalami gangguan mental untuk menghindari wajib militer aktif.
Pengadilan distrik Utara Seoul memberlakukan hukuman penangguhan kepada terdakwa berusia 32 tahun, sambil juga menetapkan tugas pelayanan masyarakat selama 80 jam karena melanggar undang-undang wajib militer, sesuai dengan ketentuan hukum di Korea Selatan yang mewajibkan pria berbadan sehat untuk menjalani wajib militer selama minimal 18 bulan.
Menurut laporan dari Korea Herald, terdakwa sebelumnya telah dua kali menjalani pemeriksaan fisik oleh Administrasi Tenaga Kerja Militer pada tahun 2011 dan 2017, serta telah menyetujui untuk menjalani tugas aktif pada kedua kesempatan tersebut.
Namun, ia kemudian memalsukan gejala psikologis dan dengan sengaja memberikan jawaban yang salah dalam tes, sehingga mendapatkan diagnosis disabilitas mental ringan dari rumah sakit setempat.
Tindakan ini memenuhi syarat untuk mengajukan opsi layanan alternatif, yang diberikan kepada mereka yang dianggap tidak layak menjalani tugas aktif.
Meskipun skor rata-rata intelegensinya dalam tes IQ mencapai 60, jauh di bawah standar normal 100, dan meskipun para dokter merekomendasikan pengobatan, pengadilan menyimpulkan bahwa terdakwa tidak memiliki cacat mental.
Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa idol tersebut tidak menghadapi masalah saat mempersiapkan debut dan aktif dalam aktivitas sebagai anggota grup K-Pop.
Sebelum vonis dijatuhkan, terdakwa mengakui kesalahannya di pengadilan, sambil menegaskan bahwa ia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Identitas terdakwa, yang dirahasiakan oleh pihak berwenang, adalah seorang anggota grup K-Pop pria yang memulai debut pada tahun 2018. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey