Gorontalopost.id, KWANDANG - Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu telah memproses pengajuan mundur para kepala desa yang akan mengikuti Bacaleg pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.
"Saya menerima beberapa pengajuan surat pengunduran diri para kepala desa yang belum habis masa jabatannya namun tertarik menjadi calon anggota legislatif (caleg) pemilu 2024.
Baca Juga: 17 Orang Yang Diamankan Polresta Tetapkan 7 Tersangka Kasus TPPO
Seluruhnya telah diproses. Saya pastikan mereka mengantongi surat izin tersebut sebelum resmi ditetapkan sebagai kontestan dalam pemilihan umum legislatif," ungkapnya, kemarin.
Bupati mengungkapkan, keikutsertaan para kepala desa sebagai kontestan dalam pemilu merupakan hak konstitusi mereka. Tidak ada larangan bagi para kepala desa.
Baca Juga: Penjabup Boalemo Sherman Moridu Apresiasi Gerakan Pangan Murah
"Yang penting seluruh proses dilalui sesuai prosedur yang berlaku. Mereka mengajukan surat pengunduran diri sebab masih menjabat. Tentu kita proses sesuai ketentuan," ujarnya.
Ia berharap, kepala desa yang memilih mundur dari jabatannya sebelum masa kepemimpinan berakhir, dapat merampungkan tugas tugas yang diemban selama masih menjabat.
Baca Juga: Polsek Tibawa Amankan Miras Cap Tikus Di Tiga Warung Warga
"Tinggalkan kesan yang baik dalam pengabdian. Tetap memberi pelayanan optimal bagi masyarakat.
Kan masih menjabat tentu seluruh tugas dan tanggungjawab yang diemban harus tetap dilaksanakan dengan optimal," tandasnya.(Inong)
Editor : Azis Manansang