Gorontalopost.Id, LIMBOTO – 40 ASN dilingkungan Pemkab Gorontalo menunggak sewa Rumah Dinas DPRD. Hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal tunggakan bayar sebesar Rp110 juta.
Menyikapi kondisi ini Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo merencanakan pertemuan dengan penghuni rumah sewa eks rumah dinas DPRD dan wisma.
Baca Juga: Sponsor Utama BSG Kecewa Tak Dipandang Panitia Festival Pesona Pohon Cinta
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir, pihaknya telah menggelar pertemuan bersama sejumlah instansi terkait dalam rangka persiapan pertemuan dengan para penyewa eks rumah dinas DPRD dan wisma.
“Berdasarkan temuan BPK, jumlah tunggakan para penyewa eks rumah dinas DPRD dan wisma mencapai Rp 110 juta. Ada sekitar 40 orang, penghuni rata-rata berstatus aparat sipil negara atau ASN,” ungkapnya Roni, kemarin.
Baca Juga: BBM Bersubsidi 1,1 Ton Jenis Solar Disita Polres Boalemo Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Roni menuturkan, jumlah tunggakan masing-masing penyewa eks rumah dinas DPRD dan wisma bervariasi. Untik biaya sewa per bulan eks rumah dinas DPRD, pemerintah mamatok harga sebesar Rp 250 ribu rupiah.
“Tunggakan mereka beragam, ada yang menunggak 5 tahun, 4 tahun, dan 2 tahun. Besok semua akan kami undang untuk membicarakan tunggakan hasil temuan BPK,” ujar Roni.
Baca Juga: Gorontalo Deklarasi Pemilu Damai dan Berintegritas
Pemerintah, kata Roni, tetap akan memberikan kesempatan dengan jangka waktu tertentu melalui sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR). Tujuan pemerintah agar apa yang menjadi rekomendasi BPK dapat terealisasi.
“Dalam putusan MP-TGR, mereka akan diberi kesempatan dengan jangka waktu tertentu untuk melunasi pembayaran. Jika tetap tidak terealisasi, maka eks rumah dinas DPRD dan wisma harus di kosongkan,” tandas Roni.(Yola/Krn).
Editor : Azis Manansang