Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Jadi Temuan BPK 40 ASN Nunggak Sewa Eks Rumah Dinas DPRD Total Rp110 Juta

Azis Manansang • Selasa, 11 Juli 2023 | 08:54 WIB

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir ungkap temuan BPK 110 Juta akibat nunggak sewa eks Rumah Dinas DPRD.(Foto humas)
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir ungkap temuan BPK 110 Juta akibat nunggak sewa eks Rumah Dinas DPRD.(Foto humas)


Gorontalopost.Id,        LIMBOTO – 40 ASN dilingkungan Pemkab Gorontalo menunggak sewa Rumah Dinas DPRD. Hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal tunggakan bayar sebesar Rp110 juta.

Menyikapi kondisi ini Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo merencanakan pertemuan dengan penghuni rumah sewa eks rumah dinas DPRD dan wisma.

Baca Juga: Sponsor Utama BSG Kecewa Tak Dipandang Panitia Festival Pesona Pohon Cinta

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir, pihaknya telah menggelar pertemuan bersama sejumlah instansi terkait dalam rangka persiapan pertemuan dengan para penyewa eks rumah dinas DPRD dan wisma.

“Berdasarkan temuan BPK, jumlah tunggakan para penyewa eks rumah dinas DPRD dan wisma mencapai Rp 110 juta. Ada sekitar 40 orang, penghuni rata-rata berstatus aparat sipil negara atau ASN,” ungkapnya Roni, kemarin.

Baca Juga: BBM Bersubsidi 1,1 Ton Jenis Solar Disita Polres Boalemo Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Roni menuturkan, jumlah tunggakan masing-masing penyewa eks rumah dinas DPRD dan wisma bervariasi. Untik biaya sewa per bulan eks rumah dinas DPRD, pemerintah mamatok harga sebesar Rp 250 ribu rupiah.

“Tunggakan mereka beragam, ada yang menunggak 5 tahun, 4 tahun, dan 2 tahun. Besok semua akan kami undang untuk membicarakan tunggakan hasil temuan BPK,” ujar Roni.

Baca Juga: Gorontalo Deklarasi Pemilu Damai dan Berintegritas

Pemerintah, kata Roni, tetap akan memberikan kesempatan dengan jangka waktu tertentu melalui sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR). Tujuan pemerintah agar apa yang menjadi rekomendasi BPK dapat terealisasi.

“Dalam putusan MP-TGR, mereka akan diberi kesempatan dengan jangka waktu tertentu untuk melunasi pembayaran. Jika tetap tidak terealisasi, maka eks rumah dinas DPRD dan wisma harus di kosongkan,” tandas Roni.(Yola/Krn).

 

Editor : Azis Manansang
#temuan bpk #PEMKAB GORONTALO #DPRD KABGOR