Gorontalopost.Id, AIRMADIDI - Dua tersangka pembunuhan remaja saat pesta miras di Talawaan Minahasa utara, Sulawesi Utara (Sulut). Masing-masing pria berinisial TP (17) dan RL (16) terancam 15 tahun penjara.
"Kedua pelaku dijerat pasal Pasal 338 dan 340 KHUP. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,"ungkap Kasi Humas Polres Minut Iptu Ennas Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/7/2023).
Baca Juga: Aksi Nekat Lansia Lompati Jembatan Interchange Manado, Alasannya Mengejutkan
Enas menjelasakan penerapan pasa dari penyidik berdasarkan hasil koordinasi dengan jaksa. "Sehingga itu kami terapkan pasal 340, 338. Kalau 340 di atas 15 tahun," ujarnya.
Selanjutnya kata Ennas, kasus ini akan segera disidangkan. Karena kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan Polres ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut pada Jumat (14/072023).
"Tahap dua kemarin. Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU," ungkapnya.
Baca Juga: Manado Raja Pendapatan Per Kapita di Sulut, Posisi Terendah Mengejutkan
Ennas menjelaskan pelimpahan tahap dua ini menandakan tugas penyidik kepolisian telah selesai. Selanjutnya berkas perkara tersangka akan diproses jaksa sebelum diserahkan ke pengadilan.
"Kewajiban penyidik sudah selesai, tugas dan tanggung jawab penyidik sudah selesai setelah penyerahan tahap dua," tandasnya.
Adapun kasus ini diberitakan sebelumnya, kedua pelaku menikam remaja berinisial MP (17) hingga tewas karena tersinggung ditatap saat pesta miras.
Peristiwa itu terjadi di di Desa Talawaan, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara pada Rabu (28/6) sekitar pukul 23.50 Wita.
"Motifnya pelaku TP sakit hati karena korban sering melihat-lihat ke arah pelaku pada waktu mengkonsumsi miras di tempat acara," ujar Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi, Sabtu (1/7/23).
Korban tewas kena luka tikaman senjata tajam di bagian dada. Korban meninggal saat dirawat di rumah sakit.
"Satu luka tusuk di sekitar dada kanan, korban meninggal di rumah sakit," jelasnya. (Mad/hms-pol).
Editor : Azis Manansang