Gorontalopost.Id, AMURANG - Dua pria kakak beradik inisial DM (24) alias Mondi dan VM (19) alias Vay warga Desa Kinalawiran, Kecamatan Tompasobaru. Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut).
Diringkus polisi, usai menikam Nixen Sumual alias NS (54) warga Desa Pinaesaan, Kecamatan Tompasobaru, hingga tewas.
Baca Juga: Atlet Takraw Gorontalo Bersama Timnas Juara Piala Raja Thailand
Akibat insiden berdarah yang terjadi di sebuah warung bakso ini kedua tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun penjara.
" Awal kejadiannya Korban NS tarik baju dia (pelaku) di tempat bakso sambil bakuku (berteriak) dan ancam pakai senjata tajam," ungkap Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK. Yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Debiy Lihawa, Rabu (19/7/2023).
Baca Juga: 40 Kali Beraksi Pelaku Pencurian Tutup Lubang Drainase Diringkus
Dijelaskan Kasat Reskrim, peristiwa itu terjadi di Desa Tompaso Baru Satu, Kecamatan Tompaso Baru, Minsel pada Senin (17/7/2023).
Awalnya tersangka VM bersama istrinya sedang membeli bakso di salah satu warung dekat rumahnya.
Baca Juga: Hari Kedelapan Operasi Patuh Otanaha, Polisi Tilang 88 Pelanggar
Namun tak berselang lama korban NS datang dan memegang kerah baju pelaku serta menantang sambil berteriak. Warga yang melihat kejadian tersebut lalu berusaha melerai mereka.
"Peristiwa dilatarbelakangi oleh perselisihan antara korban dengan tersangka VM alias Vay namun dapat dilerai warga,"ungkap Kasat.
Baca Juga: Dua Rumah Asrama Polres Boalemo Ludes Dilahap Si Jago Merah
Tersangka VM kemudian pulang memanggil kakaknya yaitu tersangka DM alias Mondi yang saat itu sedang pesta miras."Selanjutnya kedua tersangka membawa sajam mencari korban,” terang Kasat Reskrim.
Saat bertemu korban, kedua tersangka langsung mengejar hingga akhirnya tersangka DM alias Mondi menikam korban di tubuh bagian kanan menggunakan pisau badik.
Usai melakukan aksinya, para tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian untuk bersembunyi namun sebelumnya memberitahukan kepada keluarganya niat untuk menyerahkan diri pada pihak kepolisian.
Baca Juga: Bayi 2 Bulan Tewas dan Ibu Luka Saat Pohon Kelapa TumbangTimpa Rumah
“Tersangka dijemput oleh petugas kepolisian kemudian dibawa ke Polres Minsel bersama dengan barang bukti sajam jenis pisau badik dan parang cakram untuk diamankan. Saat ini kedua tersangka telah diperiksa dan resmi ditahan,” ujar Iptu Lesly.
Adapun Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 55 KUHP & pasal 56 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,"pungkasnya. (AM/hms-pol).
Editor : Azis Manansang