Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

UMK Gorontalo Diminta Manfaatkan Pengurusan Sertifikat Halal Gratis

Azis Manansang • Minggu, 23 Juli 2023 | 22:38 WIB

 

 

momen CFD dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk berkonsultasi. Beberapa dokumen persyaratan dan bagaimana cara pengurusannya akan dipandu oleh satgas untuk memberi  kemudahan.(hms-kmfo)
momen CFD dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk berkonsultasi. Beberapa dokumen persyaratan dan bagaimana cara pengurusannya akan dipandu oleh satgas untuk memberi kemudahan.(hms-kmfo)


Gorontalopost.Id,    GORONTALO - Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Provinsi Gorontalo diminta memanfaatkan pengurusan sertifikasi halal gratis yang disediakan oleh pemerintah.

Menurut Syariah (KDEKS) Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki, pengurusan sertifikat halal bisa dikonsultasikan melalui Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal (Satgas JPH), Kanwil Kementrian Agama.

Baca Juga: Penjagub Ismail Pakaya Canangkan Gerakan Nasional Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih

Konsultasi dibuka pada pelaksaan Car Free Day (CFD) di Lapangan Taruna Remaja setiap hari
Minggu pagi.

"Hari ini CFD baru dicanangkan oleh Bapak Gubernur, nanti Minggu depan dan seterusnya akan terus berjalan. Salah satunya kita menyediakan ruang konsultasi sertifikasi halal.

Ini harus dimanfaatkan oleh UMK agar bisa diurus, mumpung pengurusannya gratis," kata Budi di sela-sela pelaksanaan CFD, Minggu (23/7/2023).

Baca Juga: Polresta Gorontalo Kota Disulap 59 Knalpot Brong Sitaan Operasi Patuh 2023 Menjadi Tugu Kerucut

Data Satgas JPH menyebut kuota pengurusan izin halal Gorontalo sebanyak 8731 sertifikat. Per tanggal 23 Juli 2023 baru 3016 UMKM yang mengurus secara gratis dengan 1489 diantaranya sudah bersertifikat.

Sekretaris Satgas JPH Provinsi Gorontalo, Safrianto Kaawoan menjelaskan, pengurusan sertifikasi halal bisa dilakukan dengan dua cara yakni melalui mekanisme reguler berbayar dan pernyataan pelaku usaha (self declare) gratis.

Baca Juga: BRI Lewat Pesta Rakyat Simpedes Ajak UMKM Pede Raih Peluang

Reguler biasanya bagi usaha dengan omset besar dan atau menggunakan bahan pangan beresiko seperti daging olahan.

"Nah yang gratis ini bagi pelaku usaha mikro kecil yang bahan dan prosesnya sudah bisa dipastikan kehalalannya.

Misalnya usaha keripik, kacang-kacangan dan sebagainya. Berikutnya soal omset tidak lebih dari Rp500 juta setiap tahun dan masih banyak lagi," kata Safri.

Baca Juga: Dua Daerah di Gorontalo dengan Biaya Hidup Paling Murah, Ternyata Bukan Kota Gorontalo ! Nomor 1...

Pengurusan izin reguler memakan biaya pendaftaran Rp300.000 dengan biaya proses pemeriksaan hingga jutaan Rupiah. Pemeriksaan reguler biasanya melalui Lembaga Pemeriksa Halal dalam hal ini LPPOM MUI.

"Sementara untuk yang Self Declare bagi UMK itu gratis. Produknya diperiksa, didampingi, diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk halal (P3H)," jelasnya.

Baca Juga: Kasat Resnarkoba Dan Kapolsek Tibawa Disertijab Kapolres Gorontalo.

Safri berharap momen CFD yang akan digelar setiap Minggu dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk berkonsultasi.

Beberapa dokumen persyaratan dan bagaimana cara pengurusannya akan dipandu oleh satgas untuk memberi kemudahan. Informasi lain bisa diakses di secara daring di https://ptsp.halal.go.id/.(IP/Kmfo/Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#KDEKS #sertifikat halal #UMKM