Gorontalopost.id, GORONTALO - Sebanyak 883 yang dinyatakan lulus, namun hanya 880 Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fungsional guru di Provinsi Gorontalo.
Dilantik dan diambil sumpah oleh Penjabat Gubernur Ismail Pakaya, Kamis (24/8/2023). Satu orang PPPK lain merupakan tenaga teknis bidang pertanian.
Baca Juga: Tiga Siswa SD di Pone Gorontalo Temukan Mayat Bayi di Semak-semak
Tiga fungsional guru yang dinyatakan lulus namun tidak dilantik. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zukri Surotinojo, ada satu orang meninggal dunia dan dua mengundurkan diri saat pemberkasan penetapan nomor induk PPPK.
“Sementara itu pada pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis, peserta mengikuti seleksi sebanyak 20 orang dan dinyatakan memenuhi ambang batas nilai hanya satu orang,” beber Zukri.
Baca Juga: Dua Paskibraka Nasional Bertugas di Istana Negara Disambut Penjagub Gorontalo
Selanjutnya Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya memberikan ucapan selamat kepada para guru dan tenaga teknis yang telah diangkat menjadi PPPK. Ia menekankan tentang peningkatan profesionalitas seiring dengan pendapatan yang meningkat.
Hal lain yang menjadi penekanan Penjagub Ismail menyangkut mutasi guru. Ia meminta eks guru honorer yang telah menjadi PPPK tetap mengajar di sekolah di mana ia diangkat. Jauh dari tempat tinggal sudah menjadi konsekuensi logis dari sebuah pengabdian.
Baca Juga: Pemakaman Almarhum Kadis Dukcapil-PMD Slamet Bakri Dilepas Penjagub Ismail Pakaya
“Saya tahu ada yang mendapatkan SK jauh dari tempat tinggalnya, dan yang mengatur penempatan itu bukan gubernur.
Karena yang mengatur penempatan itu adalah pemerintah pusat. Bagi yang penempatannya bukan di sekolah asal sebelum jadi PPPK, saya minta kembalikan. Laksanakan tugas dengan baik,” tegasnya.
Baca Juga: 54 Caleg Berebut Tiga Kursi ke Senayan Adu Kuat Kandidat Artis, Dubes hingga Eks Gubernur
Penjagub juga mengingatkan bahwa penandatanganan perjanjian kerja PPPK berlaku setiap lima tahun. Tidak menutup kemungkin bagi PPPK yang tidak disiplin tidak akan diperpanjang masa kerjanya. (Mg-02/Kmfo)
Editor : Azis Manansang