Goorntalopost.Id, GORONTALO - Kasus Narkoba yang menjerat eks Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha telah dilimpahkan Polda Gorontalo ke Kejaksaan Kota Gorontalo dua pekan kemarin.
'Sehingga itu sekarang ini kami lagi persiapan untuk menghadapi sidang perdana di PN Gorontalo pada 13 September," ungkap Harson Antu,SH pengacara Risman Taha saat dikonfirmasi, kemarin.
Baca Juga: Nenek 81 Tahun di Gorontalo Tewas Terbakar Saat Rumahnya Dilalap Api
Selanjutnya Harson mengungkapkan menghadapi sidang perdana pihaknya tetap percaya jika kliennya Risman Taha hanyalah korban dalam sindikat pengedaran narkoba.
Harson Antu, pengacara Risman Taha ini menyebut, jika Risman Taha sebelumnya pernah ditawari barang haram tersebut.
Namun ia memastikan, jika kliennya itu menolak tawaran barang haram tersebut.
Baca Juga: Tanpa Lawan Berat Eduart Wolok Terpilih Aklamasi Rektor UNG Periode Kedua 2023 - 2027
"Kemarin kan kita sudah melakukan pendampingan, beliau mengaku ke kita tidak tahu apa-apa," ungkap Harson
Kata Harson, Risman sempat melakukan penolakan dari barang narkotika yang ditawarkan oleh tersangka lain.
"Iya ditawarkan barang, dia memang tidak mau, dan itu yang disampaikan kepada kita, sehingga kita menganggap dia jadi korban," sambungnya.
Baca Juga: Rakorwil 2023 Kadin Sulawesi di Gorontalo, Panitia Mantapkan Persiapan
Sehingga itu kata Harson pihaknya akan melakukan pembelaan di persidangan sesuai fakta yang terjadi. "Makanya kami berharap kepada pihal-pihak tidak mempolitisir kasus ini," tandasnya.(mg-02).
Editor : Azis Manansang