Gorontalopost.Id, GORONTALO - Sidang pleno penetapan angka nilai penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo, sudah dilakukan pada Senin kemari (20/11/23).
Oleh Dewan Pengupahan provinsi Gorontalo, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha (KADIN dan APINDO) dan serikat pekerja.
Dengan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengupahan provinsi, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM provinsi Gorontalo.
Baca Juga: Korwil Kadin Sulawesi Kukrit SW Ditunjuk Ketua TKS Jateng Prabowo-Gibran
Dimana, dalam proses sidang pleno-nya, yang turut disaksikan oleh Penjabat Gubernur (Penjagub) Ismail Pakaya itu.
Diberikan kesempatan kepada setiap unsur, menyampaikan pendapat tentang sistem pengupahan yang selama ini digunakan di provinsi Gorontalo. Yang meski begitu alot dan menarik, namun tetap mengedepankan musyawarah mufakat.
Salah satunya pada sesi penentuan nilai Penyesuaian UMP Gorontalo di 2024 nanti. Karena, terdapat tiga perspektif dalam menerjemahkan angka pertumbuhan ekonomi 4.27 persen.
Yang mana, dari unsur Pengusaha, baik KADIN dan APINDO memaknai bahwa, perhitungan nilai Penyesuaian dibagi 100, karena angka pertumbuhan ekonomi di provinsi Gorontalo pada tahun 2023 ini, sebesar 4,27 persen.
Sementara, perhitungan dari dua unsur lainnya, yakni Serikat Pekerja dan unsur Pakar, menilai bahwa angka 4,27 persen, tidak perlu dipresentasikan.
DR. Salma Rivani Luawo, atau yang akrab disapa Riny, dari pihak KADIN Provinsi Gorontalo, memberi alasan yang memperkuat pendapat ini.
"Dimana, KADIN memaknai nilai penyesuaian bukanlah angka UMP, namun merupakan sebuah variable yang diperoleh dari hasil rumusan pada pasal 26 A, yang kemudian ditambahkan pada besaran UMP tahun 2023.
Dengan perhitungan, hasil dalam mendapatkan UMP Gorontalo 2024 adalah UMP 2023 + nilai penyesuaian = Rp. 2.989.350 + Rp. 35.741 = Rp 3.025.091 (UMP 2024)," papar jebolan Flinders University-Australia ini.
Baca Juga: UMP Gorontalo Tahun 2024 Naik 1.19 Persen Yakni Rp3.025.100
Alhasil, dari sidang pleno dengan mengakomodir pandangan berbeda itu, diajukan sebagai rekomendasi usulan masing-masing unsur, kepada Penjagub Gorontalo. Untuk dipelajari dan diputuskan sebagai ketetapan UMP 2024.
Pada sisi lain, DR. Rini juga tidak hanya menyentil sistem UMP yang diatur secara resmi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.
Namun juga turut mempertanyakan sistim upah buruh pada jasa konstruksi, yang belum diatur secara resmi oleh Kemenaker.
"Olehnya, kami dari KADIN provinsi memintakan, agar hal ini perlu dibahas lebih lanjut, bersama pihak terkait.
Baca Juga: #KadinTALK 'Beda' Destinasi Wisata Bobohu, Konsep Pentahilix Sebagai Solusi
Karena, jika dihitung rasionalitasnya sudah melebihi angka UMP." terang DR. Rini, sembari menambahkan, bahwa aturan pengupahan pada buruh di jasa konstruksi, akan dikawal jajaran KADIN Provinsi.
Karena bagaimana pun, kalangan buruh di jasa konstruksi, turut berperan aktif dalam mengoptimalkan keberlangsungan industri di provinsi Gorontalo. (Mg-03)
Editor : Azis Manansang