Gorontalopost.id, LIMBOTO – Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, pimpin upacara dua anggota Polres Gorontalo, yang diberhentikan dengan tidak Hormat (PTDH), berlangsung, Senin (04/12/2023).
Upacara in absesia tanpa dihadiri oleh kedua anggota, tetap dilaksanakan dengan membawa foto Anggota yang bersangkutan dan disaksikan oleh pejabat utama serta Anggota Polres Gorontalo.
Adapun Anggota yang di PTDH masing-masing Brigpol Oyan Susilawati Abdjul, Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep / 428 / XI / 2023.
Baca Juga: Tim Dinas PUPR-PKP Juara Turnamen Gate Ball Se-Provinsi Gorontalo
Dimana terhitung tanggal 23 November 2023, yang bersangkutan diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
Kemudian Brigpol Ethwin Husen, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep /425/XI/ 2023, dimana terhitung tanggal 23 November 2023, yang bersangkutan diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
Hal tersebut merupakan salah satu sanksi yang diberkan kepada personil yang melanggar kode etik. Dimana, PTDH merupakan salah satu wujud.
Dan bentuk realisasi dari komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Ombudsman Sebut Potensi Kelalaian Pelayanan Puskesmas Telaga, Curhat Suami di Medsos Istri Meninggal
“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat Polri yang berwenang.
Terhadap personil karena sebab tertentu. Meskipun demikian, PTDH merupakan keputusan terberat yang harus diambil oleh pimpinan Polri dalam Sidang KEPP,” ujar Kapolres Gorontalo dalam amanatnya.
AKBP Dadang juga menegaskan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini harus dilakukan sebagai bentuk komitment keseimbangan antara reward dan Punishment.
Baca Juga: Besok Penjabat Bupati Gorontalo Utara dan Sekda Provinsi Gorontalo Defenitif Dilantik
“Harusnya rekan – rekan belajar dari kesalahan. Lakukan introspeksi diri apabila melakukan kesalahan bukan mengulangi lagi dengan kesalahan yang sama,” tegasnya.
Terakhir, Kapolres berharap kepada seluruh anggota untuk mengambil pelajaran dari peristiwa ini, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi.
“Kiranya dari peristiwa ini, mari bersama-sama kita jadikan sebagai renungan serta pembelajaran kedepannya, sehingga kita semua tidak melakukan pelanggaran hukum.
Baik Disiplin, Kode Etik dan Pidana, yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri serta keluarga” pungkasnya.(Mg-04/hms-pol).
Editor : Azis Manansang