Gorontalopost.id, GORONTALO - Danau Limboto merupakan salah satu asset sumber daya alam yang terdapat di Provinsi Gorontalo.
Khususnya Kabupaten Gorontalo yang memiliki peran penting dalam wilayah tersebut khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Danau Limboto.
Danau Limboto termasuk dalam kategori danau kritis menurut KLH. Hal tersebut dikarenakan penyusutan yang terus terjadi di Danau Limboto yang mengancam keberlanjutan dari danau tersebut.
Baca Juga: Kadiskes Bone Bolango Berharap Akreditasi Puskesmas Toto Utara Paripurna
Sedimentasi dari 23 (dua puluh tiga) sungai yang masuk ke wilayah danau mengakibatkan penyusutan di Danau Limboto dan memicu perubahan penggunaan lahan pada lahan bekas penyusutan danau.
Luas Danau Limboto yang telah menyusut menjadi ±3.644,5 Ha pada tahun 1991 mengalami penyusutan pada tahun 2017 menjadi menjadi ±2.693,9 Ha.
Dalam rentang waktu 26 (dua puluh enam) tahun tersebut luas danau telah menyusut ±950,5 Ha.
Baca Juga: Lima Komioner Bawaslu Provinsi Kena Sanksi Peringatan DKPP
Lahan bekas penyusutan danau tersebut kemudian mengalami perubahan penggunaan lahan dari lahan danau menjadi lahan bukan danau.
Dengan kata lain terjadi perubahan penggunaan lahan dari lahan yang memiliki fungsi sebagai kawasan lindung berubah menjadi kawasan budidaya.
Hal tersebut jika dibiarkan akan mengancam keberlanjutan dari Danau Limboto di masa yang akan datang. (Mg-02)
Editor : Azis Manansang