Oknum Polisi Gorontalo Diduga Aniaya Mahasiswa, Dihukum PusUp dan Sidang Etik

Azis Manansang • Dipublikasikan Kamis, 21 Desember 2023 | 09:07 WIB

 

Aksi demo mahasiswa protes pemukulan oknum Polisi (F;istimewa)
Aksi demo mahasiswa protes pemukulan oknum Polisi (F;istimewa)


Gorontalopost.id,  GORONTALO - Sanksi fisik dan sidang etik diberikan kepada Bripda Vikal Lamsu, polisi yang diduga melakukan penganiayaan.

Terhadap dua orang mahasiswa di Sekretariat Komunitas pelajar mahasiswa Mananggu (KPMM), Kota Gorontalo.

Kasi Propam Polresta Gorontalo Kota, Iptu Agustomo Ngurawan menyampaikan, bahwa setiap pagi para personel diingatkan untuk tidak membuat pelanggaran.

Baca Juga: Peringati Hari Patriotik 23 Januari Pemkab Bone Bolango Gelar Haul di Makam Nani Wartabone

"Tapi mungkin yang bersangkutan karena adik kandungnya sendiri dan ada emosional jadi bertindak seperti itu," ungkapnya.

Namun Vikal lupa dia adalah anggota polisi yang mestinya mengayomi masyarakat. Karena itu sesuai aturan kedinasan kepolisian, ia tentu akan mendapatkan sanksi sesuai kesalahannya.

Baca Juga: Kini Pemkab Gorut Masuk Daerah Tingkat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik

" Harus dia harusnya melaporkan ke pembina fungsinya, dalam hal ini Kasat Samapta Polresta Gorontalo Kota," ujar Iptu Agustomo Ngurawan.

Sanksi fisik dan sidang etik yang diberikan kepada Bripda Vikal Lamsu merupakan upaya dari kepolisian untuk menindak tegas setiap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran.

"Hal ini juga sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk menjaga nama baik institusi,"tandasnya. (Mg-03).

 

 

Editor : Azis Manansang
Gorontalo aniaya mahasiswa pelayaran sidang kode etik OKNUM POLISI