Gorontalopost.id, GORONTALO - Guna melindungi Danau Limboto dan menahan laju okupasi lahan di sekitar danau,
Maka terbitlah Keputusan Menteri PUPR No. 350/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Limboto pada wilayah sungai Limboto-Bolango-Bone.
Dalam Keputusan Menteri PUPR itu, ditetapkan batas garis sempadan danau limboto yang paling sedikit berjarak, 50 meter dari tepi bagian luar badan danau yang bertanggul.
Baca Juga: Penerimaan 21.000 Karyawan di Perusahaan Tambang, Dibuka Maret 2024 Diungkap Kapolda Gorontalo
Dan 100 meter dari tepi badan danau yang tidak bertanggul serta merupakan kawasan terbuka hijau dengan elevasi +5,5 meter di atas permukaan laut.
Dengan luas Danau Limboto, total 4.410,72 Ha. Yang terdiri dari; Luas badan air danau limboto seluas 4.028,48 Ha; dan Luas sempadan danau limboto seluas 382,24 Ha.
Tidak hanya menetapkan batas sempadan Danau Limboto, keputusan menteri itu juga memuat pembatatasan tentang kegiatan apa saja yang boleh berlaku disitu.
Baca Juga: Didominasi Miras, 23 Orang Meninggal Lakalantas di Kota Gorontalo Sepanjang 2023
Beberapa diantaranya seperti, Kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olah raga dan/atau aktivitas budaya dan keagamaan.
Pembangunan Bangunan prasarana sumber daya air, pembangunan Jalan akses, jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum.
Rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, pembangunan prasarana pariwisata, olahraga dan keagamaan, prasarana dan sarana sanitasi; dan serta ketenagalistrikan. (Mg-02)
Editor : Azis Manansang