Gorontalopost.id, GORONTALO – Aktivitas penerbangan di bandara Djalaludin Gorontalo bakal terganggu. Jika akhirnya eksekusi lahan bandara dilakukan. Hal ini seiring dengan permintaan eksekusi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Limboto.
Menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3009/K/PDT/ 2023 Tanggal 13 November 2023.
Putusan tersebut menegaskan lahan seluas 7.448 meter tersebut dimenangkan penggugat, Pang Moniaga.
Baca Juga: Pemprov Gorontalo Setujui Penggunaan Nama Bandar Udara Panua Pohuwato
Dihimpun dari sejumlah sumber, sengketa lahan bandara yang bergulir sejak 2022 silam menurut Kuasa hukum penggugat, Albert Pedem.
Sudah pernah dilakukan mediasi pemilik lahan dan pihak bandara. Tetapi mediasi tidak menemukan solusi.
“Gugatan pertama disidangkan disidangkan di Pengadilan Negri Limboto. Dalam pengadilan tingkat 1 pihak penggugat menang.
Kemudian tergugat naik banding hingga MA dan klien saya tetap menang,” ungkap Albert, kemarin.
Baca Juga: Bupati Merlan Perintahkan Kades Prioritaskan Pendanaan Stunting dan Penanggulangan Kemiskinan
Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung RI, kini kata Albert, pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negri Kabupaten Gorontalo.
Albert menjelaskan objek sengketa tersebut tersebut terletak di landasan pacu Bandara Djalaludin Gorontalo.
Baca Juga: Dua ATM di Bandara Djalaludin Gorontalo Dibobol OTK
“Luas lahan sebesar 7.448 m2. Adapun rinciannya Bagian Utara 55 meter, Selatan 78 meter, Timur 102 meter dan Barat 122 meter,” kata Albert.
Di tempat yang sama, pemilik lahan Pang Moniaga secara pribadi memohonkan maaf kepada publik apabila dalam proses eksekusi nantinya dapat mengganggu aktivitas penerbangan.
“Mungkin dalam proses eksekusi nanti akan menggaggu aktivitas penerbangan, untuk kami memohonkan maaf kepada seluruh piihak yang nantinya akan terdampak,” tutupnya. (Mg-04/gps).
Editor : Azis Manansang