Gorontalopost.id, GORONTALO – Soal sengketa lahan Bandara Djalaludin Gorontalo. Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menyebut pihaknya masih melakukan proses kajian.
Pihaknya mengakui sudah menerima putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pang Moniaga selaku penggugat atas tanah seluas 7448 M2 yang pernah dihibahkan Pemprov Gorontalo tahun 2017 lalu.
Baca Juga: Kinerja APBN Gorontalo Tahun 2023 Alami Penurunan 2,37 Persen
“Putusan itu lagi dipelajari oleh pemerintah provinsi karena putusan itu harus membayar, eksekusi harus membayar.
Ini lagi dipelajari dan dikoordinasikan dengan Kementrian Perhubungan,” kata Ismail usai membuka acara seminar Ikaatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Gedung Belle li Mbui, Sabtu (27/1/2024).
Penjagub Ismail belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan usai kalah di pengadilan. Ia juga belum mengetahui berapa nominal yang harus dibayar pemprov kepada penggugat.
Baca Juga: Konsolidasi DPC Projo Kabupaten Bone Bolango Bertekad Menangkan Paslon 02 Prabowo-Gibran
“Sudahlah itu sudah putusan jadi tidak perlu lagi (diperdebatkan). (Jumlah uangnya) belum tau kan harus dihitung ulang. Makasih ya,” kata Ismail.
Pada acara seminar tersebut Ismail meminta kepada pengurus IPPAT untuk lebih mensosialisasikan tentang keamanan sertifikat tanah.
Ia menilai kondisi jual beli tanah di Gorontalo agak unik, banyak praktik jual beli tanah tanpa melibatkan tumbuhan yang ada di atas tanah.
Baca Juga: Optimis Ganjar-Mahfud Menang di Gorontalo Relawan Progresif Bergerilya di Pasar Shoping Limboto
“Gorontalo ini agak unik, pohon yang tumbuh di atas tanah belum tentu dimiliki oleh pemilik tanah. Sehingga suatu waktu bisa digugat oleh pemiliknya,” sambungnya.
Penjagub Ismail juga menilai sisi pengadaan tanah pemerintah sering lemah dalam hal administrasi.
Oleh sebab itu sejak tahun lalu ia memilih penghentian pengadaan tanah yang diusulkan pemprov. (Mg-02/Kmfo)
Editor : Azis Manansang