GORONTALOPOST- Penandatanganan oleh Tujuh entitas Pemerintah Daerah di Provinsi Gorontalo menandatangani komitmen bersama untuk melaksanakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), disaksikan oleh Analis Kebijakan Madya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Emida Suparti, usai acara monitoring dan evaluasi SP4N-LAPOR! berlangsung di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Selasa (21/5/2024).
“Penandatanganan ini merupakan komitmen untuk mengelola pengaduan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo,” ujar Emida.
Komitmen yang ditandatangani oleh seluruh perwakilan pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo mencakup delapan poin penting.
Pertama, penggunaan SP4N-LAPOR! sebagai kanal aduan utama dan konsolidasi data dengan aplikasi serupa.
Kedua, penerbitan Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik serta penyusunan rencana aksi pengelolaan pengaduan di level instansi, sesuai Roadmap SP4N 2020-2024.
Ketiga, pemerintah daerah akan proaktif dalam meningkatkan pengelolaan LAPOR! melalui pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pendampingan dengan melibatkan Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Keempat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk admin instansi dan pejabat penghubung dalam mengelola pengaduan.
Kelima, berkomitmen untuk memberikan tindak lanjut berkualitas terhadap semua laporan yang diterima dan memanfaatkan data pengaduan melalui LAPOR!
Poin keenam, meningkatkan partisipasi publik melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Ketujuh, semua biaya pelaksanaan kesepakatan ini akan dianggarkan melalui anggaran Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
Poin terakhir, hasil tindak lanjut kesepakatan ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala oleh Pemerintah Provinsi dan dilaporkan paling lambat 22 Agustus 2024.
Editor : Priska Watung