GORONTALOPOST- Pemerintah Provinsi Gorontalo mengumumkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024, mulai 1 Juli 2024, ASN akan mulai bekerja pada pukul 07.30 WITA dan pulang pukul 16.00 WITA, dengan pengecualian pada hari Jumat yang berakhir pukul 16.30 WITA yang pada aturan sebelumnya masuk pukul 08.00 WITA pulang 16.30 WITA.
Perubahan ini menetapkan bahwa hari kerja ASN adalah lima hari per minggu, dengan total jam kerja mencapai 37 jam 30 menit per minggu. Kepala Biro Organisasi, Sri Wahyuni D. Matona, menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan ini. "Untuk hari kerja selain hari Jumat, ASN masuk 07.30 WITA dan pulang 16.00 WITA. Khusus hari Jumat, masuk 07.30 WITA dan pulang 16.30 WITA," ujar Sri Wahyuni.
Beberapa unit kerja yang memiliki jadwal enam atau tujuh hari kerja akan dikecualikan dari aturan ini. Unit-unit ini akan mengatur personilnya berdasarkan total jam kerja 37 jam 30 menit per minggu. "Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti RSUD Ainun Habibie, layanan keamanan, ketertiban dan pemadam kebakaran, layanan perpajakan, layanan perikanan serta layanan sumber daya air, akan menyesuaikan jadwal mereka sesuai kebutuhan," tambah Sri Wahyuni.
Pembaruan jam kerja ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas ASN serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan ASN dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Editor : Priska Watung