Gorontalopost, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo geledah rumah salah satu tersangka AA alias Antum, Kamis (18/7/2024).
Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan kepada mantan Walikota Marten Taha.
Kini Kejaksaan Tinggi Gorontalo telesuri ase milik tersangka korupsi kasus eks jalan Panjaitan Kota Gorontalo.
“Kurang lebih 2 jam kami melakukan penggeledahan rumah tersangka AA terkait pekerjaan peningkatan jalanan pada dinas pekerjaan umum tahun 2021,” ucap Rahmat, salah satu tim khusus Kejati Gorontalo.
Menurutnya, beberapa dokumen terkait dengan pekerjaan peningkatan eks jalan Panjaitan tersebut berhasil diamankan dan disita pihak Kejati Gorontalo.
Selain itu, Kejati juga menduga bahwa rumah yang berlokasi di jalan Awara Karya, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo itu merupakan hasil perbuatan korupsi terkait proyek yang sedang ditangani Kejati Gorontalo.
Baca Juga: Puluhan Ekor Tikus Siap Komsumsi Hendak Dibawa ke Sulut Diamankan Polsek KPG
“Sementara ada satu buah rumah di mana kami masih menunggu AJB (Akta Jual Beli). Kami masih melakukan pencarian, diduga diperoleh dari hasil pekerjaan (jalan) ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo juga telah melakukan penggeledahan rumah milik tersangka FL alias Faisal yang berlokasi di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang