Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Tiga Pembobol Bandwith Jaringan Internet Milik PT. Telkom Untung Puluhan Juta, Diringkus Polda Gorontalo

Azis Manansang • Kamis, 25 Juli 2024 | 17:48 WIB

 

Konferensi pers Polda Gorontalo ungkap kasus penyelagunaan dan penjualan bandwidth milik PT. Telkom tanpa ijin Kementrian Kominfo.(F:hms-Pol)
Konferensi pers Polda Gorontalo ungkap kasus penyelagunaan dan penjualan bandwidth milik PT. Telkom tanpa ijin Kementrian Kominfo.(F:hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO - Tiga pembobol bandwith jaringan internet milik PT Telkom untung puluhan juta, diringkus Polda Gorontalo.

"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Penyelagunaan dan penjualan bandwith internet Telkom dengan melakukan akses ilegal.

Dan perubahan ke sistem atau jaringan milik PT Telkom," ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, melalui Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Kompol Heny M. Rahaju, SH, MH.

Pada saat digelar Press Conpress, bertempat di Bidhumas Polda Gorontalo, Rabu, (24/07/2024).

Baca Juga: Tanggul Sungai Jebol Tiga Desa Terendam Banjir di Dungaliyo Kabupaten Gorontalo

Kompol Heny M. Rahaju mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut yakni, berinisial MM selaku owner (pemodal sekaligus pemilik usaha). Sdra. RH selaku teknisi 1 yang
melakukan pemeliharaan jaringan.

Dan sdra. AI selaku teknisi 2 yang bertanggung jawab melakukan pemeliharaan serta penagihan uang penjualan voucher.

Terbongkarnya kasus ini Kompol Heny M. Rahaju menjelaskan bahwa tim penyelidik Subdit V Siber Ditreskrimsus memperoleh informasi adanya penjualan kembali fasilitas internet dengan jenis Wifi Manage Service (WMS).

Baca Juga: Dua ASN Disnaker Gorut Diduga Lakukan Penipuan 18,9 M, Korban Desak Polda Gorontalo Segera Tangkap

Yang pada kontrak perjanjian awal antar pihak Telkom dengan pelanggan bahwa fasilitas WMS tidak dapat diperjual belikan kembali.

Namun pelaku memperjual belikan bandwidth milik PT Telkom ini dengan cara menggunakan alat mikrotik atau alat untuk membagi bandwidth.

"Adanya kegiatan usaha dibidang jasa jual kembali jaringan internet atau lebih dikenal dengan istilah RT/RW.Net yang dalam praktiknya menjual bandwith.

Jaringan internet milik PT. Telkom Gorontalo, dimana para pelaku usaha ini diduga tidak memiliki izin dari menteri Kominfo.

Baca Juga: SPN Polda Gorontalo Didik 106 Siswa Ikut Pendidikan Bintara Selama 4 Bulan

Dan melanggar Undang-Undang Telekomunikasi yang lebih lanjut telah diatur dalam UU Cipta Kerja.

Serta adanya dugaan tindak pidana membuat sistem elektronik milik PT Telkom Gorontalo menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, dan patut diduga melanggar UU ITE," jelas Kompol Heny.

Dikatakan Kompol Heny bahwa menurut keterangan pelaku, kegiatan ini sudah dijalankan sejak tanggal 25 Mei tahun 2020 sampai dengan bulan Januari tahun 2024.

Sedangkan ditemukan pertamakali adanya pelanggaran pidana dibidang UU Telekomunikasi dan UU ITE adalah pada hari Rabu tanggal 17 Januari.

 Baca Juga: Mahasiswi Cantik Masuk Penjara Nekad Gadai 11 Laptop Teman, Uangnya Diserahkan ke Pacar Buat Hura-hura dan Judi Slot

Diketahui pendapatan pelaku usaha dari menjalankan usaha ini, di Desa Biyonga dan desa Polohungo Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo setiap bulannya mencapai Rp.
11.150.000,- (sebelas juta seratus lima puluh ribu) perbulannya.

Sedangka dari 13 (tiga belas) Desa yang ada di Kecamatan Tolangohula Kab. Gorontalo adalah sebanyak Rp. 35.450.000,- (tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu ruplah) perbulan.

Total pendapatan pelaku usaha perbulannya sebesar  Rp. 46.000.000, (empat puluh enam juta rupiah) setiap bulannya).

 Baca Juga: Didukung Petinggi Golkar Zainuddin Amali Tonny Uloli Makin PD di Pilgub Gorontalo 2024

"Kasus yang menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak berkerja sebagaimana mestinya.

Pelaku akan dijerat dalam Pasal 47 Jo Pasal 11 Ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Yang berbunyi Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah),"ungkapnya. (Mg- 04/Hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#pembobol #Bandwidth #jaringan internet #menkominfo #pt telkom #untung puluhan juta