Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Imbauan Keras Bawaslu Kepada ASN di Gorontalo

Priska Watung • Senin, 5 Agustus 2024 | 14:33 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

GORONTALOPOST- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara, menyampaikan agar aparatur sipil negara (ASN), dan didalamnya juga termasuk para kepala desa (kades) dan perangkatnya, untuk tidak menghadiri deklarasi bakal pasangan calon yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dikutip dari ANTARA, Fadli Bukoting, anggota Bawaslu Gorontalo Utara Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) mengatakan "Secara teknis, kegiatan deklarasi bakal pasangan calon tidak diatur spesifik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, sedini mungkin kami menyampaikan imbauan ini untuk mencegah pelanggaran potensial oleh ASN maupun kepala desa dan perangkatnya," ujarnya di Gorontalo, Senin.

Fadli menjelaskan bahwa imbauan tersebut telah disampaikan melalui Penjabat Bupati setempat untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) terkait netralitas ASN, serta ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait netralitas kepala desa dan perangkatnya.

"Kami telah menyasar para ASN dan kepala desa serta perangkatnya jauh-jauh hari sebelumnya untuk menghindari area yang dapat merusak integritas dan netralitas mereka," tambah Fadli.

ASN dan kepala desa diharapkan tetap netral dan tidak terlibat dalam zona politik praktis sejak tahapan Pilkada dimulai hingga sebelum tahapan pelantikan.

Termasuk tidak menghadiri kegiatan deklarasi bakal pasangan calon yang diusung partai politik.

"Kami mengimbau para ASN dan kades untuk tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu bakal pasangan calon, serta tidak melakukan kegiatan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, atau kelompok tertentu," kata Fadli.

Hasil rapat koordinasi Bawaslu RI sebelumnya juga menekankan hal tersebut. Bawaslu akan mengerahkan seluruh jajarannya untuk mengawasi kegiatan deklarasi bakal pasangan calon oleh partai politik.

Prinsipnya, pengawasan pada kegiatan non-tahapan Pilkada ini tetap dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk mengawasi ASN, kepala desa, dan perangkatnya.

"Kami memastikan pengawasan langsung dilakukan terhadap pihak-pihak yang dilarang terlibat secara langsung," tegas Fadli.

Jika ditemukan ASN dan kepala desa serta perangkatnya hadir dalam arena deklarasi, mereka akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

"Jika terbukti, akan diteruskan ke KASN untuk ASN. Untuk kepala desa dan perangkatnya, akan diteruskan ke bupati dengan tembusan ke Mendagri, Dirjen Bina Desa, Dirjen Otda, serta Gubernur," pungkasnya.

Editor : Priska Watung
#Gorontalo #Bawaslu Gorontalo #Provinsi Gorontalo #pilkada 2024 #Kota Gorontalo #ASN #Kabupaten Gorontalo Utara #ASN Gorontalo