Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

DPW PKB Gorontalo Laporkan Mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy ke Polda Gorontalo

Azis Manansang • Jumat, 9 Agustus 2024 | 21:45 WIB

 

Wakil Ketua DPW PKB Muhammad Dzikyan dan Sekretaris DPW PKB Goronta Gorontalo Abdullah Kadir menyerahkan laporan dugaan pencemaran Nama Baik yang  dilakukan Muhammad Lukman Edy Eks Sekjend PKB (F:is)
Wakil Ketua DPW PKB Muhammad Dzikyan dan Sekretaris DPW PKB Goronta Gorontalo Abdullah Kadir menyerahkan laporan dugaan pencemaran Nama Baik yang dilakukan Muhammad Lukman Edy Eks Sekjend PKB (F:is)

Gorontalopost,  GORONTALO -Tak terima pernyataan Mantan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Muhammad Lukman Edy. 

Yang diduga melakukan pencemaran nama baik partai dan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar.

DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Gorontalo melaporkan mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal Lukman Edy  ke  Polda Gorontalo. kemarin (07/08/2024).

Baca Juga: Kepala BPK Perwakilan Gorontalo Berganti, Ahmad Luthfi ke Bombit Agus

Laporan itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPW PKB Gorontalo Muhammad Dzikyan didampingi Sekretaris DPW Abdullah Kadir.

Terkait pernyataannya kepada media yang menuduh PKB tidak transparan dalam hal keuangan partai, dana pemilu.

Serta pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres), serta mengklaim bahwa PKB menihilkan peran para Kiai.

Baca Juga: Terima Rekom Presiden PKS, Tonny Uloli Incar PKB dan PAN Yakin Golkar ikut Merapat

Tuduhan tersebut menurut Ketua DPW PKB Gorontalo Dr Hj Nihayatul Wafiroh, tidak berdasar sama sekali.

“Lukman Edy sudah lama tidak terlibat aktif di PKB. Tentu, pernyataan saudara Lukman mengenai PKB tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. 

Dan tidak melihat perkembangan dan prestasi PKB saat ini,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan eks Sekjen PKB Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama
baik.

Baca Juga: Rachmat Gobel Santuni Korban Banjir dan Longsor di Bone Bolango

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.

Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, laporan ini dilayangkan terkait pernyataan yang disampaikan Lukman Edy di Kantor PBNU beberapa waktu lalu.

Cucun menduga, Lukman Edy melanggar ketentuan pidana karena telah mencemarkan nama baik PKB dan pimpinan partai, Muhaimin Iskandar.

Beberapa pernyataan Lukman yang dinilai merugikan PKB antara lain terkait transparansi tata kelola keuangan di partai.

“Padahal, Lukman Edy bukan bagian dari partai sehingga tidak mempunyai kapasitas ngomong tentang dinamika internal PKB,” ucapnya. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #lukman edy #dpw pkb #Mantan sekjen PKB #POLDA GORONTALO