Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Bawaslu Kota Gorontalo Awasi Ketat Hari Terakhir Pendaftaran Paslon Empat Objek Utama jadi Fokus Pengawasan

Azis Manansang • Jumat, 30 Agustus 2024 | 00:48 WIB

 

Bawaslu Kota Gorontalo saat menerima dokumen tanda terima hasil pendaftaran bakal  pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontao pada Pilkada serentak 2024  di KPU Kota Gorontalo  (F:humas)
Bawaslu Kota Gorontalo saat menerima dokumen tanda terima hasil pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontao pada Pilkada serentak 2024 di KPU Kota Gorontalo (F:humas)

Gorontalopost,   KOTA GORONTALO - Bawaslu Kota Gorontalo awasi ketat hari terakhir pendaftaran pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib, dalam proses tahapan pendaftaran ini.

Terdapat 4 fokus Utama tim fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kota Gorontalo pada saat penerimaan dokumen persyaratan Pasangan Calon untuk memastikan dan memeriksa 4 item.

Baca Juga: Bendahara DPP Olly Dondokambey Jabat Plt Ketua PDI-P Gorontalo

"Sejak tanggal 27 Agustus kemarin terdapat 4 focus item pengawasan Bawaslu kota Gorontalo," ungkap Sukrin Saleh Taib.

Adapun 4 fokus tersbut yakni :

1)Kehadiran pimpinan Parpol pengusul dan pasangan calon yang diusulkan/ kehadiran
calon perseorangan,

2) pemenuhan persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf a.

Baca Juga: Bawaslu Provinsi Gorontalo Awasi Ketat Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Dan Pasal 102 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU 10 Tahun 2024,

3)kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf b dan Pasal 102 ayat (2) dan terakhir

4), kelengkapan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) dan Pasal 102 ayat (3) PKPU 8 Tahun 2024,″ Sukrin, Kamis (29/08/2024).

Baca Juga: Paslon Tulus Targetkan Kemenangan 60 Persen, Tonny : Survey Calon Diedors Rachmat Gobel Pemenangnya

Sukrin menambahkan untuk item-item pengawasan dimaksud, telah dituangkan dalam
laporan hasil pengawasan Bawaslu Kota Gorontalo.

"Hal ini untuk memastikan KPU maupun LO dalam tahapan pendaftaran ini telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentua.

Bawaslu Kota Gorontalo merujuk pada alat kerja Pengawasan serta telah menuangkan semua hasil pengawasan ke dalam LHP,”Pungkasnya.

Untuk diketahui berdasarkan hasil pengawasan sejak tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024.

Baca Juga: Bendahara DPP Olly Dondokambey Jabat Plt Ketua PDI-P Gorontalo

Terdapat 4 bakal pasangan calon yang telah mendaftar dengan diberi status lengkap oleh KPU Kota Gorontalo yakni:

– Bakal pasangan calon Mohamad Ramli Anwar Ahmad dan Ana Supriyana Abdul Hamid


– Bakal Pasangan calon Adhan Dambea dan Indra Gobel


– Bakal Pasangan calon Idris Rahim dan Andi Ilham


– Bakal Pasangan Calon Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku (Mg-03).

 

Editor : Azis Manansang
#Bawaslu #paslon #Kota Gorontalo