Gorontalopost, GORONTALO – Terinformasi sebanyak 165 Guru SMA/SMK sederajat di Provinsi Gorontalo terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Imbas dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Gorontalo pada bulan Mei 2024.
"Tapi itu bukan TGR tapi kelebihan bayar. Contohnya harusnya dibayar dua bulan tapi ini sudah terlanjur dibayar tiga bulan.
Baca Juga: 3.200 Warga Bone Bolango Sudah Terlayani di Program Bunga Desa
Jadi disini tidak ada pelanggaran yang dilakukan para guru," ungkap Kadis Dikbud Provinsi Gorontalo melalui Ketua Tim Penghargaan, Perlindungan dan Sertifikasi guru (Harlindung) Dikbud Provinsi Gorontalo, Rina Indriani Kadir.
Adapun sebelumnya beredar kabar persoalan yang dihadapi ratusan guru tersebut sebenarnya telah disikapi Dinas Pendidikan (Dikbud) Provinsi Gorontalo untuk mengembalikan pembayaran tersebut.
Hal itu sejalan dengan instruksi Pj Gubernur kepada Kadis Dikbud Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut.
“Berdasarkan hasil laporan BPK-RI perwakilan Gorontalo itu tanggal 27 Mei 2024 atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2023.
Baca Juga: Demo Gabungan Mahasiswa Nyaris Ricuh, Warnai Pelantikan Anggota Deprov Gorontalo
Terdapat temuan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) pada dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Gorontalo belum sesuai ketentuan,” urai Rina dilansir sejumlah media.
Rina menjelaskan dalam instrusi Gubernur kepada Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo salah satunya adalah terkait dengan TPG.
"Yakni memperhitungkan kekurangan pemotongan iuran JKN atas pembayaran TPG sebesar 46 juta rupiah dan kelebihan pembayaran TPG atas ASN-D.
Yang tidak memenuhi beban kerja sebesar 797.248.100 juta rupiah pada pembayaran TPG periode berikutnya dan menyampaikan laporan perhitungannya kepada BPK,"ungkapnya.
Baca Juga: 44 Anggota Deprov Gorontalo Resmi Dilantik, Kursi Terbanyak Diraih Partai Golkar
Nah tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI tersebut, menurutnya paling lambat 60 hari dan disampaikan ke inspektorat daerah provinsi Gorontalo.
Sehingga itu kata Rina, pihaknya telah menindaklanjuti instruksi tersebut.
Dimana Dikbud telah memperhitungkan besaran serta orang-orang yang akan mengembalikan kelebihan pembayaran TPG karena tidak memenuhi beban kerja.
“Kelebihannya ini sudah kita perhitungkan, jadi siapa-siapa yang kena lebih banyak karena tidak memenuhi beban kerja.
Yaitu sudah ada nama-namanya, dan sudah diperhitungkan berapa yang harus mereka akan kembalikan jika itu akan dikembalikan, jika akan dikembalikan,” bebernya.
Menurutnya, hal ini baru sebatas perhitungan sesuai instruksi yang ada. Selain itu, Rina mengatakan bahwa guru-guru tersebut bukanlah terkena TGR, melainkan terkena lebih bayar.
Baca Juga: Ketua KPU Kabgor Roy Hamrain Sah Gantikan Mantan Ketua KPU Provinsi Fadli Koem
“Dinas pendidikan sudah sosialisasi di seluruh wilayah kabupaten/kota bahwa mereka ini (guru) kena TGR, sebenarnya bukan TGR.
beda TGR dan lebih bayar. Kalau lebih bayar itu nanti langsung dilakukan pemotongan pada pembayaran TPG berikutnya,” tandasnya.
Namun demikian kata Rina, skema lebih bayar ini masih dalam proses kajian dari Dikbud.
Sehingga itu pihaknya akan berkunjung ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek RI) untuk mengkonsultasikan skema apabila terjadi kelebihan pembayaran.
Baca Juga: Warsito Somawiyono Aleg Deprov Mundur Sebelum Dilantik
“Kami berharap bisa diberikan keringanan kepada guru-guru yang terkena lebih bayar ini, dicicil selama dua tahun misalnya, tidak dipotong sekaligus, ada keringanan,” ucapnya.
Hal menarik disampaikan Rina bahwa dari guru-guru yang tidak memenuhi beban kerjanya karena alasan terkait absensi. Yang sebenarnya hadir namun tidak melakukan absensi menggunakan aplikasi.
“Mereka manual. Yang ternyata BPK memperhitungkan itu sebagai kekurangan jam kerja.
Baca Juga: Atlet Cabor Muay Thai Persembahkan Medali Pertama PON Bagi Gorontalo
Sedangkan di aturan kita absensi jam kerja kita itu sudah diatur melalui pergub, kita harus melakukan absensi secara aplikasi itu yang legal, itu menurut BPK,” jelasnya.
Rina menjelaskan bahwa saat pemeriksaan dari BPK, pihak Dikbud telah melakukan berbagai upaya untuk pembelaan terhadap guru-guru yang sesuai ketentuan sebenarnya secara manual hadir.
“Jadi bersabar saja, kita masih terus memperjuangkan ini, bagaimana untuk mendapatkan keringanan kepada guru-guru yang mengalami lebih bayar,” Harapnya. (Mg-02)
Editor : Azis Manansang