Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Mendagri Tunjuk Syukri Botutihe Pjs. Bupati Gorontalo, Budiyanto Sidiki di Bonebol

Azis Manansang • Selasa, 24 September 2024 | 11:23 WIB

 

Syukri Botutihe dan Budiyanto Sidiki sebagai Pjs Bupati Kabupaten Gorontalo dan Pjs. Bupati Bone Bolango yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri. (F:Kmfo)
Syukri Botutihe dan Budiyanto Sidiki sebagai Pjs Bupati Kabupaten Gorontalo dan Pjs. Bupati Bone Bolango yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri. (F:Kmfo)

Gorontalopost, GORONTALO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk dua Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai Penjabat Sementara (Pjs) di Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango.

Hal iitu tertuang dalam surat bernomor 100.2.3 – 3817 Tahun 2024 diteken Mendagri, Kamis 19 September 2024.

Baca Juga: Bawaslu Awasi Lakukan Pengawasan Ketat Tahapan Pengundian Nomor Urut Paslon di KPU Kota Gorontalo

Dua pejabat Pemprov Gorontalo yang ditunjuk sebagai Pjs. Bupati yakni Syukri Botutihe sebagai Pjs Bupati Gorontalo dan Budiyanto Sidiki sebagai Pjs. Bupati Bone Bolango.

Keduanya dijadwalkan dikukuhkan Pj. Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, Selasa besok.

“Sudah ada surat dari Mendagri soal penunjukan Pjs. Bupati. Pak Syukri di Kabgor dan Pak Budi di Bone Bolango.

Pengukuhan insyaallah jam 15.00 WITA di Aula Rujab Gubernur,” ungkap Kadis Kominfotik Rifli Katili, kemarin.

Baca Juga: Bawaslu Provinsi Gorontalo Sorot Selisih Tabrak Data Pemilih Saat Rapat Pleno KPU

Pjs. Bupati akan bertugas sebagai kepala daerah hingga bupati definitif selesai Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk berkampanye di Pilkada 2024.

Setidaknya ada lima tugas Pjs. Bupati yakni memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, memelihara ketertiban dan ketentraman serta memafisilitasi pilkada dan netralitas ASN.

Berikutnya tugas untuk melakukan pembahasan Ranperda dan mendatangani Perda setelah mendapat persetujuan Mendagri, serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan.(Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Bone Bolango #Pjs Bupati #Mendagri