Gorontalopost, GORONTALO – Pasangan calon (paslon) maupun Partai pengusung Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus pahami aturan kampanye Pilkada 2024.
Penegasa ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Stakeholder Terkait.
Pada Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024, kemarin.
Baca Juga: Calon Bupati Petahana Pohuwato, Dilapor ke Bawaslu Diduga Lakukan Mutasi
"Pentingnya memahami secara utuh, terkait mekanisme, metode, dan aturan kampanye, oleh partai pengusung dan pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada)
serentak tahun 2024," ungkapnya saat mengawali sambutan.
Sophian Rahmola mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan beberapa hal penting, terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, saat pelaksanaan kampanye
pasangan calon.
Dirinya menyebut, dalam metode kampanye ini dapat dilakukan dengan beberapa hal, diantaranya metode tatap muka, kunjungan rumah ataupun blusukan, serta dapat menggunakan sarana teknologi informasi.
Baca Juga: Kemenag Gorontalo Berikan Sanksi Pemecatan dari Jabatan Guru, Pemeran Video Viral
“Namun begitu, tetap ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian, apabila akan melakukan kampanye,” ungkapnya.
Disamping itu, Sophian juga menegaskan soal dana kampanye yang harus dipahami.
Yaitu terkait aturan mengenai batas dana kampanye yang dapat digunakan oleh-oleh masing- masing pasangan calon, yakni sebesar 30.7 Milyar.
“Tentunya, total biaya ini sudah ditaksir, termasuk untuk biaya APK dan transportasi,” jelasnya.
Terakhir Sophian pun berharap, agar Pilkada serentak tahun 2024 ini, bisa berjalan dengan ramah, damai, dan sukses. (Mg-02
Editor : Azis Manansang