Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

PN Tipikor Vonis Bebas Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo Kasus Korupsi SPAM Dungingi

Azis Manansang • Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:09 WIB

 

Sidang putusan kasus SPAM Dungingi Kota Gorontalo di PN Tipikor Gorontalo.(F:gpd)
Sidang putusan kasus SPAM Dungingi Kota Gorontalo di PN Tipikor Gorontalo.(F:gpd)


Gorontalopost, GORONTALO – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek SPAM Dungingi, Dr.Ir Rifaldi Bahsuan divonis bebas, oleh PN Tipikor Gorontalo, Selasa (15/10/2024).

Putusam ini bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 6 tahun penjara.

Baca Juga: Polda Gorontalo Terjunkan 314 Personil Operasi Zebra Otanaha 2024, Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Namun dalam putusannya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo menilai.

Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan primer maupun subsider.

Baca Juga: Rachmat Gobel dan Fadel Muhammad Terpental dari Pimpinan DPR dan MPR

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dr. Ir. Rifaldi Bahsuan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan primer maupun subsider. Membebaskan terdakwa
dari tuntutan penuntut umum,” ujar majelis hakim yang disambut sujud syukur dan tangis keluarga terdakwa.

Dalam pembacaan itu juga majelis hakim memerintahkan agar segera dibebaskan dari tahanan. Termasuk juga mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.

Baca Juga: Calon Gubernur Gorontalo Tonny Uloli Paling Tajir

Menanggapi putusan majelis hakim itu, Ardi Wiranata selaku kuasa hukum Rifaldi Bahsuan mengatakan, pihaknya merasa bersyukur atas putusan tersebut.

Dengan demikian kata dia, apa yang selama ini ditudingkan terhadap kliennya tidak terbukti.

“Alhamdulillah Pak Rifaldi Bahsuan tidak terbukti memenuhi unsur-unsur yang didakwakkan oleh JPU. Sehingganya dengan berakhirnya putusan tadi, klien kami dinyatakan bebas,” ucap Ardi Wiranata.

Baca Juga: Bawaslu Hadirkan Band Kotak, Gebyar Pengawasan Partisipasif Pemilu Sukses

Sementara itu Putusan Majelis Hakim ini bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti secara sah.

Dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan. (Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#korupsi spam pupr #kadis pupr #vonis bebas #pn tipikor #Kota Gorontalo