GORONTALOPOST- Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai menggodok Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin (4/10/2024).
Rudy menjelaskan bahwa penetapan UMP tahun depan akan mengacu pada aturan terbaru yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK soal UU Cipta Kerja mengembalikan skema upah minimum sektoral, yang sebelumnya dihapus, sehingga di tahun 2025 akan diterapkan dua jenis upah minimum di tingkat provinsi, yakni UMP dan UMS (Upah Minimum Sektoral). Hal serupa juga berlaku untuk kabupaten/kota, yang masing-masing akan memiliki UMK dan UMS.
"Kita menantikan peraturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yang rencananya akan keluar tanggal 6 atau 7 November," ujar Rudy.
Menurutnya, sistem baru ini sangat berbeda dengan aturan tahun 2024 yang masih menggunakan regulasi dari UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Rudy juga mengajak Forkopimda untuk bersama-sama mengawal proses penetapan UMP, terlebih karena Pilkada akan berlangsung pada akhir November. "Kita perlu memastikan agar keputusan ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," tegasnya.
Sebagai gambaran, UMP Gorontalo tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.025.100. Rapat Forkopimda ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Kapolda Gorontalo, Danrem 133 NWB, Ketua DPRD, dan beberapa pimpinan instansi lainnya yang memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan ekonomi dan sosial di Gorontalo.
Editor : Priska Watung