Gorontalopost, GORONTALO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo memulai aksi penertiban dan pembersihan 2.988 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di 729 desa se-Gorontalo, Sabtu (24/11/2024).
Ketua KPU Gorontalo, Sophian Rahmola, mengungkapkan bahwa APK yang difasilitasi KPU terbatas pada 12 baliho per kabupaten dan satu spanduk untuk setiap pasangan calon
di tiap desa.
Baca Juga: Empat Lembaga Survey Tempatkan Tonny-Marten Posisi Puncak, CRC Unggulkan Gusnar Ismail-Idah
"Kami berkomitmen agar semua APK yang tidak sesuai aturan dibersihkan secepat mungkin," ungkap Sophian kepada media.
Untuk memastikan kelancaran proses, KPU melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, dan Bawaslu.
Proses pembersihan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Gorontalo dengan dukungan PPK dan PPS di tingkat desa.
Baca Juga: HUT ke-24 Gorontalo: Refleksi Adat dan Semangat Menuju Indonesia Emas
"Target kami adalah menyelesaikan seluruh pembersihan sebelum matahari terbit, dengan kerja sama dari KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa," jelas Sophian.
Kepala Satpol PP Gorontalo, Masran Rauf, menyebut pihaknya mengerahkan 30 personel untuk mendukung kegiatan ini.
"Kami siap memastikan seluruh APK ditertibkan sebelum hari tenang dimulai. Tujuannya adalah menciptakan suasana kondusif dan bebas dari alat peraga selama masa tenang,"
tegasnya.
Aksi ini diharapkan mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang