Gorontalopost, KWANDANG – Pj Gubernur Gorontalo Rudi Salahudin resmi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Soleman Lakoro, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gorontalo Utara mulai Jumat (6/12/2024).
Penunjukan ini dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan Sila N Botutihe sebagai Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara.
Baca Juga: Dua Paslon Akan Tempuh Jalur MK, Gugat Putusan Rekapitulasi Pilkada Gorontalo Utara
Soleman ditunjuk melalui SK Gubernur Gorontalo Nomor 100/1397/Pemkesra untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah sambil menunggu penunjukan resmi Pj Bupati oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan ketentuan Kemendagri.
“Apabila terjadi kekosongan jabatan, gubernur memiliki kewenangan menerbitkan SK Plh untuk menjaga stabilitas pemerintahan hingga adanya Pj Bupati definitif,” ujar Reflin.
Sementara itu, Soleman Lakoro menyatakan kesiapannya mengemban amanah tersebut.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Gorontalo Utara 2024 Menurun, Tapi Masih Lampaui Target
“Kami sudah menerima surat penunjukan dan mulai hari ini saya resmi menjabat sebagai Plh Bupati Gorut. Tugas ini akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab sambil menunggu keputusan Kemendagri terkait Pj Bupati,” katanya.
Ia juga meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat Gorontalo Utara agar pelaksanaan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang