GORONTALOPOST- Polres Gorontalo terus menggencarkan operasi pemberantasan minuman beralkohol (miras) di wilayah Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Pada Kamis (12/12/2024), petugas menyasar sejumlah warung yang diduga menjual miras ilegal, khususnya di Desa Puncak.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 16 botol minuman keras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml. Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi, yakni:
- Warung milik YRS (65): 15 botol Cap Tikus
- Warung milik YH (49): 1 botol Cap Tikus
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Gorontalo menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari dampak negatif peredaran miras ilegal. Kapolres Gorontalo menyatakan, kegiatan ini akan berlangsung selama 10 hari, mulai dari tanggal 11 hingga 20 Desember 2024.
Editor : Priska Watung