Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Dua Warung di Pulubala Kedapatan Jual Cap Tikus, 16 Botol Disita!

Priska Watung • Sabtu, 14 Desember 2024 | 23:05 WIB
Polres Gorontalo
Polres Gorontalo

GORONTALOPOST- Polres Gorontalo terus menggencarkan operasi pemberantasan minuman beralkohol (miras) di wilayah Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Pada Kamis (12/12/2024), petugas menyasar sejumlah warung yang diduga menjual miras ilegal, khususnya di Desa Puncak.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 16 botol minuman keras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml. Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi, yakni:

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Gorontalo menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari dampak negatif peredaran miras ilegal. Kapolres Gorontalo menyatakan, kegiatan ini akan berlangsung selama 10 hari, mulai dari tanggal 11 hingga 20 Desember 2024.

 

Editor : Priska Watung
#Gorontalo #Provinsi Gorontalo #Kota Gorontalo #CAP TIKUS #MIRAS #Pulubala #KABUPATEN GORONTALO