Gorontalopost, GORONTALO – Sejumlah mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Menuntut keadilan untuk seorang guru ngaji yang dinyatakan bersalah atas dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya.
Guru ngaji tersebut telah divonis 11 tahun penjara, namun mahasiswa meyakini ia tidak bersalah berdasarkan keterangan saksi dan kronologi kejadian.
Baca Juga: Longsor di Lokasi PETI Hulawa Pohuwato Tiga Orang jadi Korban, Satu Orang Tewas
Koordinator aksi, Rahman Patingki, menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam kasus ini.
Berdasarkan laporan, dugaan pelecehan terjadi di rumah korban pukul 13.00 WITA dan di lokasi TPQ pukul 16.30 WITA pada hari yang sama.
Namun, menurut keterangan saksi, guru ngaji tersebut berada di kebunnya sepanjang hari hingga waktu Magrib.
“Saksi dari UPTD Kabupaten Pohuwato menyebutkan bahwa guru ngaji itu bersamanya di kebun sepanjang hari. Laporan kejadian ini terasa janggal,” ujar Rahman.
Rahman juga mengungkapkan bahwa guru ngaji sempat mengalami intimidasi saat proses hukum berlangsung.
Baca Juga: HMI Limboto Serukan Penindakan Peredaran Rokok Ilegal di Gorontalo
Ia diminta untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya dengan dalih agar tidak mengalami kesulitan lebih lanjut.
“Beliau sempat diintimidasi sebelum BAP. Saat itu, dia diminta menjawab semua pertanyaan dengan ‘iya’ agar tidak mendapat masalah. Ini bentuk tekanan yang tidak adil bagi masyarakat kecil,” tambah Rahman.
Mahasiswa yang melakukan aksi tersebut menyerukan kepada aparat penegak hukum agar meninjau ulang putusan tersebut dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Dasarnya, guru ngaji ini tidak bersalah,” tutup Rahman.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang