Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

RAPBD Pemkot Gorontalo Dievaluasi, Pemprov Berikan Penjelasan

Tina Mamangkey • Jumat, 27 Desember 2024 | 09:09 WIB
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Syukril Gobel. (ANTARA/HO-Diskominfotik Provinsi Gorontalo)
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Syukril Gobel. (ANTARA/HO-Diskominfotik Provinsi Gorontalo)

GORONTALOPOST - Pemerintah Provinsi Gorontalo baru-baru ini memberikan penjelasan terkait proses evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota Gorontalo.

Klarifikasi ini penting untuk meluruskan pernyataan yang disampaikan salah satu anggota DPRD Kota Gorontalo di beberapa media daring.

Menurut Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Syukril Gobel, evaluasi APBD pemerintah kabupaten/kota dilakukan oleh Pemprov dan Kementerian Dalam Negeri.

Proses ini berlangsung selama 15 hari kerja sejak dokumen RAPBD diserahkan. Untuk Pemkot Gorontalo, dokumen evaluasi baru diterima pada 4 Desember 2024, sehingga batas waktu evaluasi jatuh pada 27 Desember 2024.

"Penjelasan ini sekaligus untuk meluruskan pernyataan salah satu anggota DPRD Kota Gorontalo di beberapa media daring," kata Syukril Gobel di Gorontalo, Kamis.

Syukril menekankan bahwa evaluasi membutuhkan waktu karena harus memastikan kesesuaian dokumen RAPBD dengan regulasi yang ada. Selain itu, konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran serta data-data dari pemerintah kabupaten/kota juga menjadi perhatian.

"Nah di dalam evaluasi itu kami harus menunggu data-data juga. Kalau belum lengkap berarti evaluasi belum sepenuhnya bisa dilakukan. Kalau sudah baru kita klarifikasi antara pemerintah provinsi, Kemendagri, dan kabupaten/kota. Itu sudah kita lakukan pada Sabtu pekan lalu," jelas Syukril.

Saat ini, proses evaluasi RAPBD Pemkot Gorontalo telah berada di Biro Hukum untuk ditandatangani oleh Penjabat Gubernur. Evaluasi ini harus diselesaikan paling lambat tujuh hari kerja agar dapat diberikan nomor registrasi.

Syukril berharap ke depan, pembahasan APBD pemerintah kabupaten/kota dapat dilakukan jauh sebelum akhir tahun. Ia mencontohkan APBD Pemprov Gorontalo yang telah rampung pada 4 September dan memerlukan 70 hari untuk dievaluasi oleh Kemendagri.

"Sebagai informasi saja, APBD Pemprov Gorontalo itu dievaluasi oleh Kemendagri sudah 70 hari. Kita masukkan 4 September tapi baru keluar hasil evaluasi tanggal 13 Desember.

Di sela-sela itu tidak pernah Pak Gubernur atau anggota DPRD memprotes Mendagri. Seperti yang dilakukan kota," imbuh Syukril.

Ia menekankan bahwa evaluasi tidak bisa dilakukan secara asal-asalan dan membutuhkan waktu yang cukup untuk mendapatkan hasil yang optimal. Misalnya, sebelum Kemendagri mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur, mereka juga harus menunggu rekomendasi dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. (*/antara)

 

Editor : Tina Mamangkey
#rapbd #Provinsi Gorontalo #Badan Keuangan #Tahun Anggaran 2025 #DPRD KOTA GORONTALO