Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo Desak Pj Gubernur untuk Mundur, Tuding Gagal Jalankan Tugas

Azis Manansang • Sabtu, 28 Desember 2024 | 10:28 WIB

Ketua Komisi II Dekot Gorontalo Herman Haluti. (F:dok)
Ketua Komisi II Dekot Gorontalo Herman Haluti. (F:dok)

gorontalopost, GORONTALO – Ketua Komisi II sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menyerukan agar Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal ini disampaikan Herman dengan alasan Pj Gubernur dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya secara maksimal, terutama terkait keterlambatan penandatanganan Surat Keputusan (SK) tentang hasil evaluasi APBD Kota Gorontalo tahun 2024.

Baca Juga: Perayaan Natal 2024 di GPIG Gorontalo Momentum Sukacita dan Perdamaian

Herman Haluti menjelaskan, keterlambatan SK hasil evaluasi APBD Kota Gorontalo oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo berdampak besar pada mekanisme pembahasan lebih lanjut.

Menurutnya, evaluasi dari Pemprov adalah tahapan penting yang harus ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kota Gorontalo untuk menyelesaikan koreksi dan melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Setelah evaluasi dilakukan oleh Pemprov, ada tahapan pembahasan lagi antara TAPD dan DPRD untuk menindaklanjuti hasil koreksi. Jika ada perbaikan, tentu butuh waktu untuk penginputan kembali di sistem SIPD,” ujar Herman, belum lama ini.

Baca Juga: Insiden Minibus Toyota Avanza Hangus Terbakar di Pasar Tua Gorontalo

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyoroti bahwa waktu kerja yang tersedia untuk menindaklanjuti evaluasi semakin sempit.

Dengan batas akhir penginputan APBD di SIPD pada 31 Desember 2024, serta adanya libur Natal dan akhir pekan, waktu efektif yang tersisa hanya tiga hari kerja.

“Dengan waktu yang sangat terbatas ini, seharusnya proses evaluasi dan penandatanganan SK tidak memakan waktu lama. Keterlambatan ini dapat mengganggu pelaksanaan APBD di tahun 2025,” ujarnya.

Selain menyoroti keterlambatan evaluasi APBD, Herman juga meminta Pj Gubernur untuk mundur dari jabatannya dengan alasan adanya potensi konflik kepentingan.

Baca Juga: Viral Video Kekerasan Oknum Satpol PP Gorontalo terhadap Pengendara Motor

Ia mengungkapkan bahwa Rudy Salahuddin telah dilantik menjadi Deputi di salah satu kementerian, yang menurutnya dapat mengganggu tugas utamanya sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.

“Saya mendesak agar fraksi PAN di DPRD Provinsi Gorontalo dan anggota dewan dapil Kota Gorontalo menyikapi hal ini.

Informasi yang saya terima menyebutkan bahwa Pj Gubernur telah dilantik sebagai Deputi di kementerian. Hal ini pasti akan memengaruhi kinerjanya dalam memimpin provinsi,” jelas Herman.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Rudy Salahuddin #PEMPROV GORONTALO #pj gubernur #DPRD KOTA GORONTALO