Gorontalopost, GORONTALO —Setelah mendapat kritikan dari anggota DPRD Kota Gorontalo yang diberitakan sejumlah media daring.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memberikan klarifikasi terkait proses evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 Kota Gorontalo, kemarin.
Baca Juga: BNNK Bone Bolango Catat Prestasi Pemberantasan Narkoba Sepanjang 2024
Kepala Badan Keuangan Pemprov Gorontalo, Syukril Gobel, menyatakan bahwa evaluasi RAPBD adalah proses yang melibatkan Pemprov dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan jangka waktu 15 hari kerja sejak dokumen diterima.
“Dokumen evaluasi RAPBD Kota Gorontalo kami terima pada 4 Desember 2024. Berdasarkan aturan, evaluasi ini selesai pada 27 Desember,” jelas Syukril.
Syukril mengungkapkan bahwa keterlambatan sering kali disebabkan oleh proses pengesahan RAPBD di tingkat kabupaten/kota, yang biasanya baru selesai pada akhir November.
Setelah itu, dokumen baru diserahkan ke Pemprov untuk evaluasi, yang membutuhkan waktu untuk memverifikasi kesesuaian dengan regulasi nasional serta melengkapi data pendukung.
Baca Juga: Sebelum Kejari Gorut Tahan Sekdispora, Tiga Tersangka Lebih Awal Mendekam di Sel
Proses evaluasi RAPBD Kota Gorontalo, menurut Syukril, kini berada di tahap finalisasi di Biro Hukum Pemprov Gorontalo untuk ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Rudy Salahuddin.
Setelah itu, Pemkot Gorontalo memiliki waktu tujuh hari kerja untuk menindaklanjuti hasil evaluasi agar RAPBD mendapatkan nomor registrasi resmi.
Ia juga menekankan pentingnya pemerintah daerah menyelesaikan pembahasan RAPBD lebih awal untuk menghindari tumpang tindih dengan jadwal akhir tahun.
Sebagai perbandingan, APBD Pemprov Gorontalo 2025 yang disahkan pada September membutuhkan lebih dari dua bulan untuk evaluasi di Kemendagri.
Baca Juga: Ketua DPRD Bone Bolango Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Tahun Baru
“Meski memakan waktu, proses ini tetap berjalan sesuai mekanisme tanpa keluhan,” tambah Syukril.
Mengakhiri pernyataannya, Syukril berharap proses evaluasi ke depan dapat berjalan lebih lancar dengan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah kabupaten/kota, Pemprov, dan Kemendagri.
“Kami terbuka terhadap kritik konstruktif, tetapi penting untuk memahami proses ini secara menyeluruh,” tutupnya. (Mg-02).
Editor : Azis Manansang