ANGGREK – Dugaan aktivitas perambahan hutan mangrove di Dusun Mutiara, Desa Tolango, Kabupaten Gorontalo Utara, mendapat perhatian serius dari Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gorontalo Utara.
Tim ini melakukan kunjungan langsung ke lokasi pada Rabu (8/1/2024) untuk menyelidiki laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga: Viral Siswa SD di Gorontalo Simpan Makanan Gratis untuk Ibunya : Di Rumah Tidak Ada Nasi
Kunjungan ini disambut oleh Kepala Desa Tolango, Rasdi Hulopi, yang turut memberikan dukungan penuh atas investigasi yang dilakukan.
Dalam kunjungan tersebut, Tim KPH meninjau lokasi perambahan, mendokumentasikan bukti, dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi-saksi di kantor desa.
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Tolango pada Desember 2024, yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan mangrove Dusun Mutiara.
Pemerintah desa yang langsung memeriksa lokasi menemukan bukti perambahan, termasuk rekaman video yang didokumentasikan oleh mantan Kepala Desa Tolango, Mein Hasan.
"Setelah memastikan aktivitas tersebut benar adanya, kami segera melaporkannya ke KPH Gorontalo Utara untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Desa Rasdi Hulopi.
Baca Juga: Pj Gubernur Gorontalo Resmikan Program Bele Mo'osehati untuk Tangani Gizi Balita
Rasdi menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga hutan mangrove.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat memahami konsekuensi hukum serta dampak lingkungan dari perambahan hutan mangrove," ujarnya.
Selain itu, pemerintah desa berencana menggencarkan program edukasi untuk melindungi hutan mangrove yang memiliki peran vital sebagai penyeimbang ekosistem pesisir, penyerap karbon, dan pelindung dari abrasi pantai.
Perambahan hutan mangrove tidak hanya melanggar undang-undang lingkungan hidup tetapi juga merusak ekosistem yang penting bagi keberlanjutan masyarakat pesisir.
Tim KPH memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan dengan serius dan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Gorontalo Catatkan Deflasi Terendah Nasional Tahun 2024, Bukti Keberhasilan Strategi Ekonomi Daerah
"Pelestarian hutan mangrove adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kawasan ini dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan," tambah Rasdi.
Hutan mangrove merupakan ekosistem yang sangat penting bagi ekologi pesisir.
Selain menjadi habitat berbagai spesies, mangrove berfungsi mencegah abrasi, mengurangi dampak gelombang besar, dan menyerap karbon untuk mengurangi efek perubahan iklim.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelestarian lingkungan harus menjadi prioritas bersama untuk memastikan keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan hidup di wilayah pesisir.(Inong).
Editor : Azis Manansang