GORONTALOPOST - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Gorontalo telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 8 Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Laporan ini memicu tindak lanjut yang melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa hak orang tua murid terpenuhi dan tidak ada praktik pungutan ilegal yang merugikan.
Wahiyudin Mamonto, Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan ORI Gorontalo, pada hari Jumat menjelaskan bahwa pihaknya mendorong pengembalian dana pungutan yang telah diterima sekolah kepada orang tua siswa. Langkah ini diambil setelah dilakukan pertemuan untuk membahas masalah tersebut secara lebih mendalam.
"Untuk itu ORI Gorontalo menggelar pertemuan di SDN 8 Telaga Biru untuk menindaklanjuti laporan dugaan pungli di sekolah itu," ucap Wahiyudin.
Pertemuan yang berlangsung di sekolah tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Komite Sekolah, orang tua murid, serta jajaran guru SDN 8 Telaga Biru.
Wahiyudin menjelaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak yang harus diberikan negara kepada masyarakat, dan oleh karena itu, pendidikan di sekolah-sekolah negeri harus bebas dari segala bentuk pungutan yang tidak sah.
"Kami menemukan bahwa pungutan ini selalu didasarkan pada kesepakatan-kesepakatan yang rapuh dan justru menyalahi aturan. Ombudsman merekomendasikan agar dana tersebut segera dikembalikan kepada orang tua siswa," tegasnya.
Menanggapi rekomendasi tersebut, pihak sekolah bersama Komite Sekolah menyatakan komitmen untuk segera mengembalikan dana yang dimaksud.
Ketua Komite Sekolah SDN 8 Telaga Biru menegaskan bahwa dana yang terlanjur dipungut masih tersimpan di rekening komite sekolah dan akan segera disalurkan kembali kepada orang tua siswa.
“Uang tersebut masih ada di rekening Komite. Kami meminta waktu untuk segera mengembalikan dana tersebut kepada orang tua siswa," ungkap Ketua Komite Sekolah.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan pungutan liar dan memastikan bahwa dana pendidikan digunakan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Dengan adanya tindak lanjut yang tegas dari Ombudsman Gorontalo, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang lagi di masa depan. (*/ant)
Editor : Tina Mamangkey