Gorontalopost, GORONTALO - Aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo akhirnya terbongkar oleh pihak kepolisian.
Dalam konferensi pers pada Kemarin (06/02/2025), Polda Gorontalo mengumumkan pengungkapan kasus ini yang melibatkan tiga tersangka yang kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tambang ilegal ini menggunakan alat berat excavator untuk menggali tanah dan mengekstrak emas tanpa izin resmi.
Setiap hari, kegiatan ini menghasilkan lebih dari 10 gram emas sejak mulai beroperasi pada 24 Januari 2025.
Selain merugikan negara, aktivitas ini berpotensi merusak ekosistem sekitar akibat eksploitasi yang tidak terkendali.
Baca Juga: Adhan Dambea Tegaskan Kemenangan Pilkada 2024 adalah Milik Rakyat Gorontalo
Pakar lingkungan mengingatkan bahwa penambangan liar dapat menyebabkan pencemaran air, tanah longsor, serta hilangnya habitat satwa liar.
Tanpa adanya pengelolaan yang sesuai standar, dampak negatif dari eksploitasi ini bisa berlangsung dalam jangka panjang, mengancam keseimbangan lingkungan dan sumber daya alam setempat.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus lebih diperketat.
Polda Gorontalo menegaskan bahwa tindakan hukum akan terus dilakukan terhadap penambangan ilegal.
Guna melindungi lingkungan dan memastikan eksploitasi sumber daya dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang