Gorontalopost, GORONTALO – Warga Gorontalo kini perlu beradaptasi dengan perubahan dalam layanan hukum.
Seiring dengan transformasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang telah terbagi menjadi empat kementerian di bawah pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto.
Perubahan ini turut berdampak di daerah, termasuk pada struktur Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo yang kini berubah nama menjadi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.
Dalam acara reses yang digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Septiani Sidiki, di Desa Motilango,
Perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Mananga P. Biantong, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang layanan hukum yang tersedia.
"Perubahan ini membawa dampak pada pelayanan hukum di daerah, sehingga kami perlu menyosialisasikannya.
Agar masyarakat tetap mendapatkan akses yang mudah dan tepat," ungkap Mananga.
Baca Juga: Polres Pohuwato Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 12 Tersangka Dibekuk!
Di antara layanan yang akan menjadi prioritas di tahun 2025 adalah kenotariatan, bantuan hukum, serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami bagaimana mengakses hak-hak hukumnya dalam berbagai aspek kehidupan.
Termasuk dalam hal perizinan usaha, sertifikasi kekayaan intelektual, dan penyelesaian sengketa hukum.
Usai sosialisasi Yeyen Sidiki yang juga anggota Komisi I DPPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan yang melibatkan Kemenkum.
"Kolaborasi dengan Kemenkum ini sangat penting. Karena ini untuk pemahaman terkait pelayanan hukum yang ada di provinsi gorontalo," tandas Aleg tiga periode ini. (Mg-02).
Editor : Azis Manansang