Gorontalopost, GORONTALO – Bea Cukai Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan memusnahkan 192.100 batang rokok tanpa pita cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Pemusnahan ini berlangsung di halaman belakang kantor Bea Cukai Gorontalo kemarin, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.]
Baca Juga: Hemat Anggaran! Sofyan-Tonny Hanya Didampingi Dua Pejabat saat Pelantikan
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk KPKNL Gorontalo, TNI AL, Polres Pohuwato, serta perusahaan jasa pengiriman di wilayah Gorontalo.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, barang ilegal ini merupakan hasil 39 kali penindakan sepanjang 2024 terhadap peredaran rokok tanpa cukai.
"Peredaran rokok ilegal harus ditekan karena berpotensi merugikan negara serta menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan," ujar Zirwan.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 157,6 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 143,3 juta.
Baca Juga: Marten Taha Dipecat dari Golkar, Akhir Karier Politik di Partai Beringin
Seluruh rokok ilegal ini dibakar hingga musnah, memastikan tidak ada celah untuk kembali beredar di masyarakat.
Pemusnahan ini juga menegaskan peran Bea Cukai sebagai ‘Community Protector’ dalam melindungi masyarakat.
Dari dampak negatif barang ilegal, sekaligus sebagai ‘Revenue Collector’ untuk menjaga optimalisasi penerimaan negara.
Tak hanya penindakan, Bea Cukai Gorontalo juga menegakkan aturan melalui sanksi administratif, yang telah menghasilkan penerimaan sebesar Rp 207,5 juta.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.04/2022 dan program Asta Cita Presiden RI dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Antusias Ikuti Gladi di Monas
Ke depan, Bea Cukai Gorontalo akan memperkuat pengawasan, memperketat penindakan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak rokok ilegal.
Dengan kerja sama berbagai pihak, diharapkan peredaran rokok tanpa pita cukai bisa ditekan secara signifikan demi kepentingan negara dan rakyat.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang