Gorontalopost, GORONTALO – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, memberikan klarifikasi terkait tuduhan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk masjid.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Gorontalo, ia menegaskan bahwa dana tersebut telah ditetapkan dalam APBD dan disalurkan sesuai dengan peraturan daerah.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos, Hamim Pou Didakwa Menyalahi Prosedur Penyaluran Dana
"Bansos untuk masjid sudah ditetapkan di APBD bersama DPRD dan sudah ada DIPAnya," ujar Hamim.
Ia mencontohkan bantuan untuk Masjid Al Marhamah Suwawa sebesar Rp 1 miliar yang dicairkan secara bertahap.
"Kita berikan Rp 1 miliar dan mekanismenya diberikan secara bertahap 300 juta, Rp 400 juta dan terakhir 300 juta lagi," ungkapnya.
Kemudian menurutnya hak itu harus dilaksanakan karena sesuai dengan DIPA APBD Bone Bolango.
"Karena jika tidak laksanakan itu kita melanggar aturan karena APBD itu Peraturan Daerah (Perda)," ungkapnya.
Menurutnya, tuduhan bahwa pencairan melampaui SK Bupati adalah keliru karena aturan untuk bansos keagamaan berbeda dengan kegiatan sosial lainnya.
Hamim juga menjelaskan bahwa kegiatan seperti Jumat keliling dan safari Ramadan merupakan bagian dari program bansos yang tertulis dalam APBD dan sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya.
Ia merasa dirinya seolah-olah sedang "dibenturkan" dengan aturan yang sebenarnya tidak bertentangan dengan hukum.
Ia menegaskan bahwa sebagai bupati, dirinya memiliki kewenangan untuk menyetujui, menolak.
Atau menyesuaikan anggaran selama tidak ada unsur korupsi, penggelapan, atau fiktif dalam pelaksanaannya.
"Anggaran masih tersedia, dan sebagai bupati saya punya diskresi sesuai UU Administrasi Pemerintahan," pungkasnya.(Gpd-01).
Editor : Azis Manansang