Gorontalopost, GORONTALO – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango.
Menghadirkan berbagai argumen menarik dari tim kuasa hukum Hamim Pou.
Baca Juga: Hamim Pou Klarifikasi Kasus Bansos, APBD Sudah Mengatur, Tidak Ada Penyalahgunaan
Regginaldo Sultan, selaku pengacara terdakwa, menilai bahwa perkara ini mengandung banyak kejanggalan dan seolah-olah dipaksakan.
Dalam keterangannya usai sidang di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo, Selasa (11/3/2025).
Regginaldo menegaskan bahwa ada dua pejabat Pemda Bone Bolango yang telah menjadi terpidana.
Dalam kasus serupa, namun Hamim Pou tetap dijadikan target.
“Jaksa Penuntut Umum terus mencari celah agar ada keterkaitan antara klien kami dan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos, Hamim Pou Didakwa Menyalahi Prosedur Penyaluran Dana
Ia menambahkan bahwa dalam sidang selanjutnya, pihaknya akan mengajukan keberatan.
Terutama terkait aspek formalitas dan metode perhitungan kerugian negara.
Regginaldo menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen resmi dari lembaga negara yang akan menjadi dasar pembelaan mereka.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, di mana tim kuasa hukum Hamim Pou akan membacakan nota pembelaan.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang