Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

371 Napi Lapas Gorontalo Dapat Remisi Idul Fitri, 4 Orang Langsung Bebas

Azis Manansang • Senin, 31 Maret 2025 | 03:36 WIB

 

Pemberian remisi oleh Kepala Lapas Kelas II A Gorontalo, Sulistyo Wibowo.(F:humas)
Pemberian remisi oleh Kepala Lapas Kelas II A Gorontalo, Sulistyo Wibowo.(F:humas)

Gorontalopost, GORONTALO – Sebanyak 371 narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Dari jumlah tersebut, empat orang langsung bebas setelah pemotongan masa tahanan.

Baca Juga: Ketua Gerindra Gorontalo Bertemu Bupati dan Eks Cakada Sepakat Perkuat Program Pro Rakyat

Kepala Lapas Kelas II A Gorontalo, Sulistyo Wibowo, mengungkapkan bahwa.

Pemberian remisi telah disetujui oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) pada Jumat (28/3/2025).

Dari total 440 napi yang menghuni lapas, hanya 371 orang yang memenuhi syarat.

“Syaratnya antara lain berkelakuan baik, sudah menjalani pidana minimal 6 bulan, serta mengikuti program pembinaan,” kata Sulistyo, Sabtu (29/3/2025).

Ia menambahkan bahwa mayoritas napi yang mendapat remisi berasal dari kasus narkoba (40 orang) dan korupsi (32 orang).

Baca Juga: Polisi Jemput Paksa Kontraktor Proyek Jalan Nani Wartabone di Bogor Jawa Barat

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa tahanan.

Hal ini, sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (Gpd-03).

Editor : Azis Manansang
#Lapas Gorontalo #remisi idul fitiri #narapidana bebas #lebaran 2025