Gorontalopost, GORONTALO – Sebanyak 371 narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Dari jumlah tersebut, empat orang langsung bebas setelah pemotongan masa tahanan.
Baca Juga: Ketua Gerindra Gorontalo Bertemu Bupati dan Eks Cakada Sepakat Perkuat Program Pro Rakyat
Kepala Lapas Kelas II A Gorontalo, Sulistyo Wibowo, mengungkapkan bahwa.
Pemberian remisi telah disetujui oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) pada Jumat (28/3/2025).
Dari total 440 napi yang menghuni lapas, hanya 371 orang yang memenuhi syarat.
“Syaratnya antara lain berkelakuan baik, sudah menjalani pidana minimal 6 bulan, serta mengikuti program pembinaan,” kata Sulistyo, Sabtu (29/3/2025).
Ia menambahkan bahwa mayoritas napi yang mendapat remisi berasal dari kasus narkoba (40 orang) dan korupsi (32 orang).
Baca Juga: Polisi Jemput Paksa Kontraktor Proyek Jalan Nani Wartabone di Bogor Jawa Barat
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa tahanan.
Hal ini, sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (Gpd-03).
Editor : Azis Manansang