Gorontalopost, GORONTALO – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo terus mendalamidugaan gratifikasi yang menyeret unsur pimpinan dewan.
Pada Rabu (21/5/2025), BK kembali memeriksa sejumlah saksi untuk menggali keterangan dalam kasus yang telah menjadi sorotan publik tersebut.
Baca Juga: Raih WTP, Tapi BPK Temukan 3 Masalah Keuangan Pemprov Gorontalo Tahun 2024
Anggota BK, Umar Karim, S.IP, mengonfirmasi bahwa sebanyak empat orang saksi telah dipanggil secara resmi.
Namun, hanya tiga yang hadir, yaitu FD, EH, dan FN, sementara BA belum memberikan
konfirmasi kehadiran.
“Ini bagian dari proses validasi laporan yang kami terima, untuk memastikan semua informasi benar dan faktual,” ujar Umar.
Yang menarik, dua dari tiga saksi yang hadir merupakan sekretaris pribadi pimpinan DPRD, sementara satu lainnya adalah seorang pengacara.
BK juga sebelumnya telah menerima laporan dari pengacara kondang Salahudin Pakaya, SH, yang bertindak sebagai pelapor sekaligus saksi kunci dalam perkara ini.
Baca Juga: Pemprov Gorontalo Raih WTP ke-13, DPRD Apresiasi Komitmen Tata Kelola Keuangan
“Kami akan menuntaskan proses klarifikasi ini secara menyeluruh. Jika bukti kuat, maka kasus bisa berlanjut ke rekomendasi sanksi,” tegas Umar.
BK menegaskan akan bekerja independen dan profesional untuk menjaga integritas DPRD dan menegakkan kode etik anggota dewan.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang