Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

DPRD Gorontalo Sahkan Dua Perda Baru, Kesehatan dan Kearsipan Jadi Prioritas Regulasi Daerah

Azis Manansang • Selasa, 27 Mei 2025 | 10:15 WIB

 

Paripurna DPRD Gorontalo Sahkan Dua Perda Baru, Kesehatan dan Kearsipan.(F:humas)
Paripurna DPRD Gorontalo Sahkan Dua Perda Baru, Kesehatan dan Kearsipan.(F:humas)

Gorontalopost, GORONTALO – Upaya memperkuat tata kelola daerah kembali diperlihatkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.

Melalui pengesahan dua Peraturan Daerah (Perda) penting dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Sidak OPD Ismet Mile Tekankan ASN Harus Jadi Teladan, Pelayanan Publik Tak Boleh Setengah Hati

Kedua regulasi yang disahkan meliputi Perda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah dan Perda Penyelenggaraan Kearsipan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Syarifudin Bano, menjelaskan bahwa Perda Kesehatan lahir dari inisiatif Komisi IV DPRD dan mendapatkan dukungan penuh dari seluruh fraksi.

“Ranperda ini menjadi salah satu usulan prakarsa DPRD yang mendapat respons sangat positif dan dianggap krusial bagi pelayanan dasar masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Perda Kearsipan merupakan usulan dari pemerintah daerah yang telah melalui proses panjang, termasuk pembahasan ulang setelah sempat tertunda sejak 2019 dan kembali diajukan pada 2024.

“Kedua perda ini telah dikaji mendalam oleh panitia khusus lintas periode, dan akhirnya bisa dibawa ke paripurna setelah melewati pembicaraan tingkat I dan pembentukan pansus pada 12 Juni 2024,” tambahnya.

Baca Juga: Dua Arsitek Nasional Rancang Transformasi, Boalemo Rebranding Menuju Kota Peradaban

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah, mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif.

Ia menekankan pentingnya dua perda ini sebagai fondasi kebijakan publik, bukan sekadar dokumen formal.

“Saya berharap regulasi ini menjadi panduan konkret bagi OPD dalam merancang program dan kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujar Idah.

Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi luas agar masyarakat dan ASN benar-benar memahami substansi kedua perda tersebut setelah disahkan dan mendapat nomor registrasi dari Kemendagri.

Pengesahan dua perda ini dianggap sebagai langkah progresif DPRD dan Pemprov Gorontalo dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus memperbaiki sistem administrasi kelembagaan.(Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#Paripurna DPRD #Gorontalo #peraturan daerah #DPRD PROVINSI #Ranperda 2025