Mulai Senin, 2 Juni 2025, Pemerintah Provinsi resmi mencairkan gaji ke-13 sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kesejahteraan aparatur negara.
Baca Juga: Oknum Pengacara Ketua YLKI di Gorontalo Diamankan Satnarkoba, Diduga Konsumsi Sabu di Kompleks SPBU
Pencairan yang dilakukan tepat menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H ini melibatkan anggaran jumbo.
Yakni Rp 29.798.830.971, yang akan disalurkan kepada 6.323 pegawai, mencakup ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Gorontalo.
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, memastikan seluruh proses administratif telah rampung sejak akhir Mei.
"Kita percepat penyelesaian administrasi agar dana bisa diterima pegawai sebelum lebaran kurban.
Ini sesuai arahan pimpinan dan edaran resmi Sekda," ujarnya, merujuk pada SE Nomor 900/BKPG/3226/V/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Lebih dari sekadar tunjangan tahunan, Sukril mengingatkan agar dana gaji ke-13 ini digunakan untuk kebutuhan prioritas.
Baca Juga: Cemburu Buta Berujung Penjara, Polresta Gorontalo Tangkap Pelaku Penusukan di Wongkaditi Timur
“Harapannya, anggaran ini dapat menunjang biaya pendidikan anak-anak ASN, bukan untuk belanja konsumtif.
Prinsip ini sejalan dengan pesan Pak Gubernur sebelumnya,” jelasnya.
Kebijakan ini disambut antusias oleh para pegawai.
Salah satunya, Septian, ASN yang bertugas di salah satu instansi provinsi.
“Alhamdulillah, sangat terbantu, apalagi kebutuhan sekolah anak-anak dan persiapan Idul Adha cukup besar tahun ini,” ungkapnya penuh syukur.
Tak hanya menyejahterakan ASN, pencairan gaji ke-13 ini diharapkan turut menggairahkan ekonomi lokal.
Dengan meningkatnya daya beli masyarakat menjelang hari besar keagamaan, roda ekonomi daerah diyakini akan bergerak lebih cepat dan dinamis.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang