Gorontalopost, GORONTALO – Harapan memiliki rumah idaman berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang pegawai honorer di Gorontalo.
Tim gabungan Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Resmob Polres Bolaang Mongondow berhasil membekuk seorang pria asal Manado yang diduga menipu korbannya lewat skema penjualan rumah fiktif.
Pelaku berinisial FRM (28), yang diketahui bekerja di sektor swasta, ditangkap di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur, Sulawesi Utara, pada Minggu, 1 Juni 2025.
Penangkapan ini menindaklanjuti laporan dari korban, Ririani Hasan (29), warga Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Gorontalo.
Menurut Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur, SH., S.IK, MH, modus penipuan ini dimulai ketika FRM menawarkan rumah tipe 120 kepada korban dengan sistem pembayaran “cash tunda”, tanpa perlu lolos verifikasi bank.
Tergiur oleh kemudahan itu, korban sepakat membeli rumah seharga Rp350 juta dan menandatangani perjanjian di hadapan notaris pada 28 September 2024.
“Pelaku menjanjikan rumah akan rampung dalam waktu empat bulan. Tapi kenyataannya, pembangunan rumah tidak pernah dimulai.
Baca Juga: Danrem Baru Korem 133/NWB Disambut Adat Mopotilolo dan Molo’opu di Gorontalo
Saat diminta pertanggungjawaban, pelaku malah menghilang tanpa kabar,” ujar Yos Guntur.
Setelah melakukan penyelidikan lintas wilayah, tim gabungan berhasil melacak lokasi FRM dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Ia sempat diamankan di Polsek Bolaang sebelum dipindahkan ke Mako Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, FRM mengakui telah memakai sebagian uang korban sekitar Rp 70 juta.
Untuk menutup biaya pembangunan rumah lain yang juga belum selesai, menunjukkan pola skema gali lubang-tutup lubang.
Baca Juga: Asosiasi Perangkat Desa Gorontalo Minta Keadilan Anggaran ke Komisi I DPRD
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam bertransaksi properti.
Jangan mudah percaya pada penawaran yang terdengar terlalu mudah atau terlalu bagus untuk menjadi kenyataan,” tambah Yos Guntur.
Hingga kini, FRM masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal penipuan sesuai hukum yang berlaku.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang