Gorontalopost, GORONTALO — Sidang lanjutan perkara bantuan sosial (bansos) dan hibah Kabupaten Bone Bolango dengan terdakwa Dr. Hamim Pou kembali menyita perhatian publik.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Keuangan RI, Syukran Rudy.
Baca Juga: DPRD Gorontalo Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Fraksi Setuju Dibahas, Bukan Langsung Terima
Namun alih-alih memperkuat dugaan pidana, kesaksian sang ahli justru mengarah pada ranah administratif semata.
Dalam persidangan yang digelar Senin (1/0, Syukran menjelaskan prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.
Ia menekankan bahwa untuk konteks daerah, semua pelaksanaan anggaran harus merujuk pada APBD sebagai rujukan tertinggi.
“Untuk anggaran daerah, semua kebijakan wajib mengikuti APBD. Itu pedoman utama dalam tata kelola keuangan publik,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut pun selaras dengan catatan hakim bahwa seluruh dana bansos.
Dan hibah yang dipermasalahkan telah tertuang secara sah dalam APBD dan DPA SKPD Bone Bolango.
Meski tidak membantah, Syukran menambahkan bahwa unsur pertanggungjawaban tetap harus melekat, baik secara teknis di SKPD maupun secara politis oleh kepala daerah.
Saat terdakwa Dr. Hamim Pou menyatakan bahwa semua pelaksanaan APBD telah dipertanggungjawabkan secara terbuka dalam sidang paripurna DPRD, Syukran tidak memberikan sanggahan.
Baca Juga: Rizal Thaib Pasuma Kembali Pimpin PSTI Pohuwato, Target Cetak Atlet Takraw Bertaraf Nasional
Bahkan dalam klarifikasi lanjutan ia menegaskan bahwa perkara ini lebih condong ke persoalan administratif, bukan kriminal.
Pernyataan saksi ahli ini memperkuat benang merah dalam rangkaian persidangan sebelumnya.
Dimana tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa Dr. Hamim Pou melakukan korupsi, menerima aliran dana, atau memerintahkan pemotongan bantuan.
Semuanya berjalan sesuai aturan, tertuang dalam APBD, dan telah melalui mekanisme pertanggungjawaban formal.
“Beliau menjalankan tugas sesuai regulasi. Tidak ada pelanggaran hukum.
Yang ada hanyalah perbedaan tafsir administratif,” terang kuasa hukum Hamim Pou dalam keterangannya kepada wartawan.
Baca Juga: Pemuda di Pohuwato Nyaris Perkosa Remaja, Terekam CCTV Diciduk Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara
Sidang akan berlanjut dua pekan mendatang. Jaksa akan menghadirkan ahli hukum pidana, sedangkan pihak terdakwa siap menghadirkan dua ahli.
Satu dari bidang keuangan negara dan satu lagi dari pakar hukum pidana, serta sejumlah saksi fakta yang mengetahui secara langsung proses distribusi bansos dan hibah.
Tim pembela pun optimistis bahwa dengan kehadiran para ahli tersebut, duduk perkara akan semakin terang dan adil.
Niat Baik Jangan Diseret ke Meja Hijau” Di luar ruang sidang, gelombang simpati terhadap Dr. Hamim Pou terus mengalir.
Banyak masyarakat dan tokoh muda yang menyuarakan keyakinan bahwa mantan bupati Bone Bolango itu tidak layak dikriminalisasi hanya karena kebijakan pro-rakyatnya.
“Pak Hamim membantu kami kuliah dan punya harapan. Masa itu dianggap salah?” ujar seorang alumni penerima bansos yang kini telah menyandang gelar sarjana.
Seingga itu kesaksian ahli dari Kemenkeu yang menilai perkara ini sebagai persoalan administratif menjadi babak penting dalam proses hukum ini.
Kini, publik menanti akankah keadilan ditegakkan secara objektif, atau justru dikaburkan oleh tafsir-tafsir yang menyesatkan. (Mg-02).
Editor : Azis Manansang