Gorontalopost, GORONALO – Kabar menggembirakan datang untuk para penambang rakyat di Gorontalo.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM resmi menetapkan Dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk 10 blok di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Baca Juga: PKK Bone Bolango Diajak Jadi Motor Inovasi Daerah, Menuju Indonesia Emas Tanpa Stunting
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 192.K/MB.1/MEM.B/2025, dan menjadi landasan penting dalam pengelolaan tambang rakyat yang legal dan terstruktur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Mansur Pongoliu, menyampaikan bahwa.
Keputusan ini telah diteruskan kepada Gubernur Gorontalo melalui surat resmi Dirjen Minerba tertanggal 16 Juni 2025.
“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi fondasi awal untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Gubernur.
Dokumen ini juga akan menjadi acuan resmi Pemprov dalam mengatur aktivitas pertambangan rakyat,” jelas Wardoyo, kemarin (17/6/2025).
Ia menambahkan, proses menuju pengesahan ini memakan waktu panjang. Provinsi Gorontalo awalnya mengusulkan 63 blok sejak 2024.
Baca Juga: Diduga Pelaku PETI Bacok Pemuda di Popayato Barat, di Kawasan Tambang Emas Ilegal Popayato
Dan melalui serangkaian diskusi serta koordinasi dengan Ditjen Minerba, akhirnya 10 blok pertama dengan total luas 505 hektar disahkan.
“Proses ini juga tidak lepas dari peran Gubernur Gusnar, khususnya dalam pertemuan dengan Ditjen Minerba pada Maret lalu.
Serta dukungan penuh dari Komisi II DPRD Provinsi yang ikut mengawal tahapan hingga final,” tambahnya.
Blok-blok tambang rakyat tersebut kini dapat dimanfaatkan secara legal, dengan skema IPR: maksimal 5 hektar untuk perorangan dan 10 hektar untuk koperasi.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menegaskan bahwa pengesahan WPR adalah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat jalur pertambangan yang tertib dan berkelanjutan.
Baca Juga: Dua Pejabat Boalemo Resmi Purna Tugas, Sekda: Pengabdian Tak Berakhir di Meja Jabatan
“Kami berharap masyarakat dapat menggunakan izin ini secara bertanggung jawab, mengikuti kaidah pertambangan, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Ini adalah awal yang baik untuk membangun ekonomi rakyat dari sektor tambang,” ujar Gusnar.
Ia juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah kabupaten/kota, para penambang, hingga komunitas lokal.
Untuk bersinergi menjaga kondusivitas daerah dan menjadikan tambang rakyat sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
Gusnar turut menyampaikan harapan kepada wilayah lain di Gorontalo yang belum mendapat pengesahan WPR agar tetap bersabar.
“Pemprov tetap berkomitmen memperjuangkan seluruh usulan.
Kita ingin agar sumber daya alam Gorontalo bisa dikelola secara bijak, adil, dan memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat,” tandasnya.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang