GORONTALOPOST- Polres Gorontalo bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo melaksanakan peneguran bagi kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas dan dimensi (Overload dan Over Dimensi), Jumat (4/7/2025) pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini dilaksanakan di ruas jalan Trans Sulawesi, wilayah Limboto.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan memberikan peneguran dengan cara menempelkan stiker bertuliskan “Kendaraan ini over dimensi/kapasitas” pada bagian depan kendaraan.
“sengaja kami lakukan pemasangan stiker terhadap kendaraan yang over load dan Dimensi, sebagai upaya agar kendaraan tersebut teridentifikasi pernah dilakukan teguran, sekaligus memberi kesempatan kepada pemilik untuk mengembalikan kondisi awal kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Kanit Kamsel, Ipda Abdul Rahim, SH.
Penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran sopir dan pemilik kendaraan untuk mematuhi batas daya angkut serta dimensi kendaraan demi keselamatan bersama di jalan raya.
Editor : Priska Watung