Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Demo Sopir Truk Kepung Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Tuntut Revisi UU ODOL dan Tarif Minimum

Azis Manansang • Selasa, 8 Juli 2025 | 00:28 WIB

 

Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Aliansi Sopir Indonesia Gorontalo menggelar   aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang terkait kebijakan ODO. (F.Ist)
Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Aliansi Sopir Indonesia Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang terkait kebijakan ODO. (F.Ist)

 

Gorontalopost, GORONTALO – Suasana mencekam terjadi di sekitar Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Senin (7/7/2025).

Ketika ratusan sopir truk yang tergabung dalam Aliansi Sopir Indonesia Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang terkait kebijakan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

Baca Juga: Polda Gorontalo Bongkar Modus Calo KUR, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Awalnya aksi berlangsung tertib. Namun, sekitar pukul 17.00 WITA, situasi memanas ketika massa mencoba menerobos masuk ke halaman rumah dinas.

Aksi saling dorong dengan aparat kepolisian tak terhindarkan, disusul dengan pembakaran ban yang membuat kawasan sekitar dipenuhi kepulan asap tebal.

Dalam orasinya, para demonstran menuntut pemerintah untuk tidak hanya membebankan tanggung jawab pelanggaran ODOL kepada sopir.

Atau pihak modifikasi kendaraan, melainkan juga kepada pemilik armada dan pengguna jasa logistik.

"Kami datang tanpa agenda tersembunyi. Kami hanya ingin bertemu langsung dengan Gubernur Gorontalo.

Baca Juga: Komisi II DPRD Gorontalo Telusuri Realisasi Pokir di Dinas Pertanian dan Kuperindag, Ini Kendalanya

Untuk menyampaikan keresahan kami terhadap aturan yang dinilai memberatkan sopir kecil," tegas Aprijal Rajak, Koordinator Aksi.

Menurutnya, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seperti Pasal 277 dan 307, dianggap merugikan sopir, khususnya karena adanya ancaman pidana terhadap pelanggaran dimensi kendaraan.

"Bayangkan, sopir bisa dihukum kurungan hingga satu tahun dan denda Rp24 juta hanya karena kendaraannya dianggap over dimensi. Ini tidak adil.

Pemerintah harus melihat realitas di lapangan dan jangan hanya bicara aturan," imbuh Aprijal.

 Selain meminta revisi UU ODOL, massa aksi juga menuntut:

Pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap sopir angkutan barang.

Baca Juga: Bentrok Satpol PP dan Polisi di Gorontalo, Kronologi, Dugaan Penganiayaan, hingga Penyerangan Markas

Penetapan tarif minimum muatan logistik, agar sopir tidak terus-menerus jadi pihak yang paling dirugikan dalam sistem distribusi barang.

Namun sayangnya, mereka gagal bertemu langsung dengan Gubernur karena yang bersangkutan dikabarkan tidak berada di tempat.

Kekecewaan itu dilampiaskan dengan ancaman akan melakukan aksi susulan dalam skala lebih besar.

"Kami akan kembali besok. Jangan anggap remeh suara para sopir.

Kami hanya ingin keadilan dan perlindungan yang setara dalam sistem transportasi logistik nasional," tutup Aprijal.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
#overload #Gorontalo #sopir truk #RUU ODOL #aksi massa 287 #Aliansi Sopir #demo sopir #Overdimensi ODOL #GUBERNURGORONTALO